Kebakaran

UPDATE Kebakaran Kejagung: Penyidik Minta Keterangan Ahli dari IPB dan UI, Ini Kesimpulannya

Tim penyidik gabungan Polri meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Warta Kota/Alex Suban
Petugas berusaha memadamkan api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). Warta Kota/Alex Suban 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu memasuki babak baru.

Tim penyidik gabungan Polri meminta keterangan para ahli dari sejumlah universitas ternama terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Enam orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Penyidik pun masih secara maraton memeriksa saksi-saksi. Pada hari ini, penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus itu.

"Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung," ucap Sambo.

 Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat

 KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020  

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polri hingga saat ini telah memeriksa 50 saksi termasuk enam ahli pada rentang 21-24 September 2020.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam itu.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Kebakaran Kejagung, Banyak Dokumen Rahasia Ikut Hilang

Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman di ILC TV One mengatakan, tidak mungkin gedung Kejaksaan Agung terbakar.

"Saya bicara dengan orang PLN kebakaran di Kejagung tidak wajar yang kemudian hebatnya membakar semuanya. Secara elektrikal PLN menganggap itu tidak wajar," tutur Boyamin, Selasa (25/8/2020)

Kalau dibilang penyebabnya konslet  listrik saja api tidak mungkin akan cepat menjalar.

"Semestinya listrik mati semua jadi tidak menjadi pemicu kebakaran yang lebih hebat lagi. Itu kata orang PLN tidak konslet, jadi harus ada pemicu lain untuk menjalarnya api," jelasnya seperti dikutip Wartakotalive.com dari Youtube ILC TV One.

 Cari Penyebab Kebakaran, Polisi Fokus Menyisir Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved