Artis Tersangkut Narkoba
Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Majelis Hakim Memberi Hukuman Ringan
Lucinta Luna dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara karena diduga memiliki dan memakai psikotropika jenis ekstasi dan riklona.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31) yakin tidak bersalah meski didakwa jaksa penuntut umum memiliki dan memakai psikotropika.
Lucinta Luna bahkan telah dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun penjara karena diduga memiliki dan memakai psikotropika jenis ekstasi dan riklona.
"Kami menunggu putusan hakim minggu depan," kata AFSS, kuasa hukum Lucinta Luna yang menolak menyebutkan identitasnya, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

Selama sidang, Lucinta Luna berada di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Menurut AFSS, saat penangkapan dilakukan polisi, psikotropika jenis ekstasi dan riklona tidak ada pada Lucinta Luna.
• Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Yakin Tidak Bersalah dan Akan Dibebaskan Hakim
• Lucinta Luna Menangis Sebelum Sidang, Abash: Dia Sedih hingga Berat Badan Turun Pikirkan Tuntutan
Apalagi hasil tes urin Lucinta Luna yang dilakukan BNN, lanju AFSS, juga dinyatakan negatif.
AFSS yakin majelis hakim akan memberikan hukuman ringan untuk Lucinta Luna. "Saya optimis Lucinta Luna dapat hukuman rendah," ujar AFSS.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama Abash, kekasihnya, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan psikotropika jenis ekstasi, tramadol dan riklona.
Lucinta Luna dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.