Artis Tersangkut Narkoba
Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Yakin Tidak Bersalah dan Akan Dibebaskan Hakim
Menurut selebgram Lucinta Luna, tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara juga tidak masuk akal.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lucinta Luna tetap merasa tidak bersalah meski didakwa jaksa memiliki dan memakai psikotropika.
Menurut Lucinta Luna, tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara juga tidak masuk akal.
Lucinta Luna optimis akan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami yakin bahwa Lucinta Luna tidak bersalah," kata AAFS, kuasa hukum Lucinta Luna, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).
AAFS yang menolak memberi tahu nama panjangnya ke wartawan itu menyebutkan, tuntutan jaksa yang menghukum Lucinta Luna selama 3 tahu juga memberatkan kliennya.
Apalagi hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, Lucinta Luna negatif benzo.

"Saat penangkapan, pil ekstasi tidak dalam penguasaan saudara terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin BNN semua negatif," ujar AAFS. Kuasa hukum Lucinta Luna yakin kliennya dibebaskan.
Lucinta Luna yang bernama asli Alyana Putri itu ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lucinta Luna diduga memiliki pil ekstasi dan 7 butir riklona.