Artis Tersangkut Narkoba

Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Yakin Tidak Bersalah dan Akan Dibebaskan Hakim

Menurut selebgram Lucinta Luna, tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara juga tidak masuk akal.

Istimewa
Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lucinta Luna optimis akan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lucinta Luna tetap merasa tidak bersalah meski didakwa jaksa memiliki dan memakai psikotropika.

Menurut Lucinta Luna, tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara juga tidak masuk akal.

Lucinta Luna optimis akan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lucinta Luna saat sidang virtual digelar Rabu (9/9/2020). Lucinta Luna mengikuti sidang tetap dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lucinta Luna saat sidang virtual digelar Rabu (9/9/2020). Lucinta Luna mengikuti sidang tetap dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kami yakin bahwa Lucinta Luna tidak bersalah," kata AAFS, kuasa hukum Lucinta Luna, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

AAFS yang menolak memberi tahu nama panjangnya ke wartawan itu menyebutkan, tuntutan jaksa yang menghukum Lucinta Luna selama 3 tahu juga memberatkan kliennya.

Apalagi hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, Lucinta Luna negatif benzo.

Lucinta Luna.
Lucinta Luna. (Layar Tangkap Youtube Hotman Paris Show)

"Saat penangkapan, pil ekstasi tidak dalam penguasaan saudara terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin BNN semua negatif," ujar AAFS. Kuasa hukum Lucinta Luna yakin kliennya dibebaskan.

Lucinta Luna yang bernama asli Alyana Putri itu ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lucinta Luna diduga memiliki pil ekstasi dan 7 butir riklona.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved