Berita Nasional

Kronologi Ketua KPK Menggunakan Heli dalam Perjalanan ke Palembang, Divonis Salah dan Kena Tegur

Dewas KPK akhirnya menghukum Ketua KPK Firli Bahuri karena dianggap melanggar kode etik kasus perjalanan dinas gunakan heli

ISTIMEWA
Ketua KPK Firli Bahuri saat berkunjung ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). Saat itu ia menggunakan Heli 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewas KPK akhirnya menghukum Ketua KPK Firli Bahuri karena dianggap melanggar kode etik.

Penggunaan helikopter untuk keperluan perjalanan Firli ke Palembang dianggap tak punya alasan logis sehingga terkesan dipaksakan.

Apa yang dilakukan Firli dianggap gaya hidup mewah.

Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter

Bela Firli Bahuri di Kasus Helikopter, Neta S Pane Tuding Kelompok Taliban and The Gang

Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," papar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Guna nyekar atau ziarah ke makam orangtua yang terletak di sebelah utara Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Baturaja menggunakan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang berujung pada pelanggaran etik.

Ketua KPK Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020). (ISTIMEWA)

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho membeberkan kronologi penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Perisitwa bermula pada Kamis (18/6/2020) saat Firli dihubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang menyampaikan bahwa ada rapat di Kementerian Polhukam pada Jumat (19/6/2020) keesokan harinya.

VIDEO: Tukang Servis AC Korban Kebakaran Cempaka Putih Termenung Lihat Barang Pelanggannya Hangus

Firli Bahuri kemudian menjawab tidak bisa menghadiri rapat karena sudah mengajukan cuti untuk melakukan perjalanan pribadi ke Palembang. Kehadirannya akan diwakili oleh pimpinan KPK lainnya.

"Perjalanan terperiksa ke Palembang adalah perjalanan pribadi, nyekar atau ziarah ke makam orangtua yang terletak di sebelah utara Desa Lontar, Baturaja, Kecamatan Muara Jaya," kata Albertina dalam sidang yang disiarkan secara streaming oleh media, Kamis (24/9/2020).

Albertina mengatakan, seharusnya Firli dan keluarga pergi berziarah pada saat Hari Raya Idul Fitri. Namun batal akibat pandemi Covid-19.

Firli Bahuri bersama istri, dua orang anaknya serta seorang ajudan dan dua pengawal berangkat ke Palembang dan tiba di sana pukul 10.00 WIB.

Tidak Pakai Masker di Jalan Mangga, Ada 20 Warga Koja Diberikan Sanksi Sosial

Pada pukul 14.00 WIB, Firli Bahuri mendapat kabar bahwa rapat di Kemenko Polhukam batal ditunda dan akan dijadwal ulang.

Firli Bahuri pun berpikir bahwa undangan rapat akan disampaikan pada Minggu (22/6/2020) dan ia tidak bisa berlama-lama di kampung halamannya.

"Akhirnya, Terperiksa mengatakan kepada saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata Albertina.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved