Berita Nasional
Kronologi Ketua KPK Menggunakan Heli dalam Perjalanan ke Palembang, Divonis Salah dan Kena Tegur
Dewas KPK akhirnya menghukum Ketua KPK Firli Bahuri karena dianggap melanggar kode etik kasus perjalanan dinas gunakan heli
"Saksi 2 kemudian membayar sejumlah Rp 30.800.000 untuk biaya sewa Rp 28 juta, dan pajak 10 persen Rp 2,8 juta," kata Albertina.
• Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts Sambut Baik Pergantian Lima Pemain di Liga 1 2020
Pada Minggu (22/6/2020) pagi, Firli dan keluarganya akhirnya berangkat menggunakan helikopter tersebut dan tiba di Jakarta sebelum waktu dzuhur.
Sementara, ajudan Firli pulang menggunakan maskapai penerbangan Citilink dan tiba di Jakarta pukul 14.00 WIB.
Tak beralasan
Berdasarkan kronologi di atas, Dewan Pengawas KPK menilai dalih Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya tidak beralasan.
Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli seharusnya dapat menyiapkan tiket pesawat untuk pulang ke Jakarta pada Jumat (19/6/2020) karena tahu harus pulang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020).
• Kurniawan Dwi Yulianto Serahkan Masa Depannya kepada Manajemen Sabah FA
"Pada Jumat siang pukul 14 terperiksa sudah mengetahui akan pulang pada Minggu namun belum mencari tiket pulang, Terperiksa baru menanyakan rencana pulang kepada saksi 2 Sabtu malam," kata Albertina.
Ia melanjutkan, alasan Firli pulang lebih pagi demi menyiapkan materi rapat juga tidak beralasan karena Firli baru membuat materi tersebut pada Minggu siang pukul 15.OO WIB setelah ajudannya tiba di rumah Firli.
"Dan untuk membuat konsep paparan, Terperiksa bisa membuat di mana saja, bahkan tidak memerlukan laptop," kata Albertina.
Selain itu didapatkan fakta pula bahwa rapat yang akan dihadiri Firli pada Senin (22/6/2020) tersebut nyatanya dapat diwakili oleh pimpinan KPK lainnnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Dewan Pengawas KPK akhirnya menyatakan Firli telah melanggar kode etik dan menjatuhi sanksi ringan berupa Teguran Terulis II.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Penggunaan Helikopter Firli Bahuri yang Berujung Pelanggaran Etik, Ternyata Gini Kronologinya,