Kasus Aborsi Ilegal
6 Fakta Klinik Aborsi di Cempaka Putih, Biaya Operasi Rp 5 Juta, Total Keuntungan Capai Rp 10 Miliar
Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke 10 orang itu sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi ini," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
• Dirjen PAUD Kemendikbud: Daerah Belum Lapor BOP PAUD Tahap Pertama, BOP Berikutnya Tak Dicairkan
• Bikin Website dan Lewat Media Sosial, Cara Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Jaring Pasien
Berikut beberapa fatla tentang klinik aborsi di Jakpus
1 Beroperasi Sejak 2017
Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.
"Dimana rata-rata perhari menerima 5 pasien aborsi, dengan keuntungan sekitar Rp 10 Juta perhari," kata Yusri.
Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, kata Yusri, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah diaborsi secara ilegal di klinik ini sejak 2017," katanya.
2 Peran Para Tersangka
Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing kata Yusri adalah
LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik;
DK (30) laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi;
NA (30) perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir
MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG,
YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi;