Buronan Kejaksaan Agung
Terungkap di Dakwaan, Pinangki Awalnya Minta 100 Juta Dolar AS untuk Urus Fatwa MA Djoko Tjandra
Dalam dakwaan, uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu Hari Rabu 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 September 2020: Tambah 3.635, Pasien Positif Tembus 232.628
Bambang mengatakan, pihaknya menjadwalkan perkara tersebut sesuai pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
"Berkas dilimpahkan Hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk majelis hakim sebagaimana di atas."
"Berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.
• UPDATE 17 September 2020: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Bertambah 150 Orang
Sidang dugaan suap dan TPPU jaksa Pinangki ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.
Ada juga Yuswardi sebagai panitera pengganti. (Ilham Rian Pratama)