Buronan Kejaksaan Agung

Terungkap di Dakwaan, Pinangki Awalnya Minta 100 Juta Dolar AS untuk Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Dalam dakwaan, uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS, dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra."

"Sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?

Dalam dakwaan, uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agar, pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.

Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri

Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu Anita Kolopaking, yang disebut dengan jelas sebagai advokat.

Singkat kata, jaksa mengatakan Pinangki ingin diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Di sisi lain, jaksa mengatakan Anita akan menanyakan ke temannya, seorang hakim di MA, mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt

Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu."

"Dan membuat surat ke Kejaksaan Agung, menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra."

Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD

"Lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," tutur jaksa.

Pembahasan itu disebut terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di Gedung The Exchange 106.

Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan action plan 'senilai' 100 juta dolar AS, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu dolar AS ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma, adik iparnya.

Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Setelahnya, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS dari 500 ribu dolar AS yang diterimanya kepada Anita.

Diusulkan Jawa Timur, Pemerintah Tak Berniat Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana."

"Padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu."

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada Bulan Desember 2019 membatalkan action plan," papar jaksa.

45 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 22 September 2020, Terbanyak di Bojonggede

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) hari ini.

Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Pink

Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tampil beda ketika hendak menjalani persidangan.

Pinangki terpantau mengenakan kerudung kelir merah jambu.

 Sekjen PDIP: Pemilu Termasuk Pilkada Bukan Perang Hidup Mati

Ia juga memakai masker dan pelindung wajah alias face shield.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) pekan depan.

 Setiap Tahun Ada 400 Ribu Perceraian di Indonesia, Tugas Penghulu Bakal Bertambah

Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

"Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu Hari Rabu 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 September 2020: Tambah 3.635, Pasien Positif Tembus 232.628

Bambang mengatakan, pihaknya menjadwalkan perkara tersebut sesuai pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

"Berkas dilimpahkan Hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk majelis hakim sebagaimana di atas."

"Berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.

 UPDATE 17 September 2020: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Bertambah 150 Orang

Sidang dugaan suap dan TPPU jaksa Pinangki ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.

Ada juga Yuswardi sebagai panitera pengganti. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved