Kasus Narkoba
Polisi Bekasi Tangkap Kuli Bangunan Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Ngaku Terhimpit Ekonomi
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Penulis: Muhammad Azzam |
dok.Humas Polres Metro Bekasi
Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi.
"Tersangka S ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kita masih terus kejar termasuk teman tersangka Bustanul yang ada pada saat hendak transaksi," imbuh dia.
Selain mengamankan barang bukti 18 paket sabu siap edar seberat 8 gram, diamankan juga dua HP merk Nokia dan OPO dan satu tas gendong warna hitam,
"Kita masih memburu pelaku lainnya yang merupakan bandar besar, dan saat ini masih di buru petugas Satnarkoba Polres Metro Bekasi," jelas Budi..
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun lebih ataupun hukuman seumur hidup.