Pilkada Serentak
Jaga Netralitas, Aziz Syamsuddin Usulkan Regulasi Pensiunan ASN, TNI dan Polri Terjun ke Politik
Aziz Syamsuddin: Pensiunan ASN dan TNI-POLRI Perlu Jeda Lima Tahun Terjun ke Politik. Tujuannya untuk menjaga netralitas ASN serta TNI-Polri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Aziz Syamsudin mengungkapkan perlunya regulasi yang mengatur pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang akan terjun ke arena politik.
Regulasi tersebut di antaranya mengatur jeda waktu sebelum mereka terdaftar sebagai kader partai politik ataupun calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
"Kami akan mendorong agar ada aturan yang mengatur misalnya menunggu lima tahun dulu bagi pensiun, baru masuk anggota atau calon dari partai politik manapun. Hal ini harus diatur supaya fair dan tentu untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa saja terjadi saat masih menjabat," ungkap Aziz Syamsuddin saat menerima kunjungan Masyarakat Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2020).
• KPU Tangsel Tetapkan Kandidat Pilkada Tangsel, Para Paslon Dilarang Sosialiasi Selama Tiga Hari
Dalam kunjungan Mappilu PWI yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat sekaligus Ketua Dewan Penasihat Mappilu PWI Mirza Zulhadi, Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo, Sekretaris Mappilu PWI Nurcholis Basyari, Divisi Pengawasan dan Pemantauan Mappilu Suradi, serta Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho itu dijelaskan maksud regulasi tersebut.
Menurutnya, jeda waktu yang ditetapkan selama lima tahun itu dapat menjaga netralitas ASN, TNI ataupun Polri.
“Hal tersebut penting untuk menjaga netralitas ASN serta TNI-Polri dalam menjalankan amanahnya sebagai abdi negara,” jelas Aziz.

• Berkas Pencalonan Kandidat Pilkada Tangsel Tidak Lengkap, Ruhamaben Terancam Didiskualifikasi
Azis melanjutkan kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk oleh media dan masyarakat yang turut memantau pemilu.
Ia menyambut baik kehadiran Mappilu PWI yang diharapkannya turut mengamati proses pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini .
“Saya menyambut baik Mappilu dan PWI yang mau terlibat untuk mengamati (Pilkada) ini, mari kita sama-sama mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan PKPU yang tengah dipersiapkan,” ujarnya.
Menurut Aziz keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak tetap dilakukan karena melalui sejumlah pertimbangan sebab pandemi covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir, sementara ada sekitar 60 persen daerah yang kepala daerahnya akan memasuki akhir periode jabatan.
• Tampung Aspirasi Petani Kabupaten Brebes, Fraksi PPP DPR RI Salurkan Alat dan Mesin Pertanian
“Belum ada parameternya kapan pandemi ini berakhir, sehingga kalaupun ditunda tidak ada kepastian. Hal ini banyak rentetannya sebab pejabat sementara tidak bisa mengambil keputusan besar dan membuat program untuk memajukan daerah,” ungkapnya.
Terkait protocol kesehatan politisi Golkar ini menghimbau Mappilu PWI turut mengawasi daerah yang melaksanakan Pilkada agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan serta money politic yang menciderai pilkada.
“Kita minta ke Mendagri pengetatan protokol kesehatan, serta kepada pasangan calon, harus menjadi penyemangat untuk mengajak timses maupun pendukungnya menaati protokol kesehatan, tentu dengan adanya Mappilu silakan mengawasi daerah yang akan melaksanakan pilkada ini termasuk money politic,” ujarnya.
• Langgar Protokol Kesehatan, 11 Tempat Usaha dan 14 Perkantoran Ditutup Sementara
Sementara itu Sekertaris Mappilu PWI mengatakan wacana yang dilontarkan Aziz terkait perlunya jeda lima tahun bagi pensiunan ASN dan TNI-Polri untuk terjun ke politik praktis menjadi wacana yang patut didiskusikan ke ranah publik.
"Itu ide yang cerdas dari Wakil Ketua DPR yang juga tokoh muda Partai Golkar. Saya kira DPR bersama pemerintah perlu menuangkannya dalam bentuk aturan hukum agar gagasan tersebut tidak berhenti sebagai wacana belaka," kata Nurcholis yang juga alumni PascaSarjana Ilmu Komunikasi Politik FISIP UI.