Virus Corona
Diusulkan Jawa Timur, Pemerintah Tak Berniat Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait usul perubahan definisi kematian akibat Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait usul perubahan definisi kematian akibat Covid-19.
Wiku menjelaskan, Indonesia masih mengikuti definisi kematian yang merujuk pada ketentuan dari WHO.
Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).
• DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
"Pemerintah Indonesia saat ini menggunakan definisi kematian Covid-19 merujuk pada acuan WHO."
"Dan itu dituangkan dalam KMK HK O1 07 MENKES 4 13 Tahun 2020."
"Yang prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19."
• CCTV Banyak Terbakar, Polisi Tak Bisa Deteksi Detik-detik Api Muncul di Lantai 6 Gedung Kejagung
"Dan probable Covid-19 itu adalah suspek dengan ISPA berat, dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil RT PCR," tuturnya.
Wiku juga menyoroti beberapa negara yang melakukan definisi seperti Indonesia.
Contohnya, Amerika Serikat dan Inggris.
• Achmad Yurianto: Scuba dan Buff Bukan Masker, Tidak Memenuhi Syarat
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada wacana perubahan definisi kematian tersebut.
"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," jelasnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membantah mengusulkan perubahan definisi kematian akibat Covid-19.
• Sekjen PDIP: Pemilu Termasuk Pilkada Bukan Perang Hidup Mati
Bantahan menyusul merebaknya kabar pemprov mengusulkan perubahan definisi tersebut.
Dikutip dari Kompas TV, Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur Johny Wahyuadi menegaskan, tidak ada usulan perubahan definisi kematian Covid-19 dari Pemprov Jawa Timur.
Johny menegaskan, status kematian yang selama ini disematkan jika ada yang meninggal di Jatim, sudah sesuai dengan definisi kematian yang ditetapkan oleh WHO.
• Setiap Tahun Ada 400 Ribu Perceraian di Indonesia, Tugas Penghulu Bakal Bertambah
Ia juga menjelaskan, sejauh ini kasus kematian di Jawa Timur dengan penyakit bawaan atau komorbid, hampir mendominasi total dari angka kematian Covid-19.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 22 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 64.554 (25.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 41.417 (16.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 19.982 (8.0%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 18.077 (6.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 14.524 (5.9%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 9.902 (4.0%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 9.566 (3.8%)
BALI
Jumlah Kasus: 7.996 (3.2%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 7.068 (2.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 5.701 (2.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 5.497 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 5.249 (2.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 4.649 (1.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 4.593 (1.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 4.329 (1.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 3.785 (1.5%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 3.300 (1.3%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 3.137 (1.3%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 2.652 (1.0%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.441 (1.0%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 2.312 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 2.261 (0.9%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.014 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 1.747 (0.7%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 1.587 (0.6%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 879 (0.4%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 762 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 541 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 530 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 503 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 386 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 332 (0.1%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 330 (0.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 320 (0.1%). (Fransiskus Adhiyuda)