Jumat, 24 April 2026

Berita Jakarta

Komplotan Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi, Kerapkali Beraksi di Matraman

Kerapkali beraksi di Mataraman, Jakarta Timur, tiga pelaku komplotan maling motor ditangkap polisi, pada Senin (22/9/2020).

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga pelaku komplotan maling motor ditangkap polisi, pada Senin (22/9/2020).

Diketahui, komplotan maling motor tertangkap yakni Febrian Pertama (21), Suryo Kusuma (25), dan DFR (16).

Para komplotan pencurian sepeda motor tersebut, kerapkali beraksi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Terkait penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dijelaskan oleh Wakapolrestro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan.

VIDEO: Komplotan Maling Motor Sudah Belasan Kali Beraksi Diringkus Polisi

VIDEO: Satu Keluarga Jadi Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi

VIDEO: Tiga Maling Motor Bekasi Ditembak Petugas Polsek Medan Satria, Sudah 100 Kali Beraksi

Ia mengatakan mereka ditangkap, setelah beraksi terakhir kalinya di kawasan Matraman pada Selasa (15/9) lalu.

Aksi mereka ketika itu terekam CCTV salah satu rumah warga.

Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan warga, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.

"Tersangka Febrian kami amankan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Suryo dan DFR kami amankan di wilayah Jakarta Timur," ujarnya, Selasa (22/9/2020).

Steven mengatakan ketiganya merupakan komplotan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Bahkan mereka sudah melakukan pencurian sejak tahun 2016 silam.

"Di wilayah Kecamatan Matraman saja mereka sudah tujuh kali beraksi," kata Steven.

Sementara barang bukti yang diamankan dan digunakan tersangka di antaranya empat buah mata kunci leter T, satu kunci leter T, dan satu sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.

"Mereka ini ketika beraksi selalu bertiga, jadi berbagi tugas. Ada yang mengawasi keadaan, ada yang mengambil motor," tuturnya.

Steven menambahkan mereka menjual motor hasil pencurian ke penadah sekitar Rp 3 juta per unit.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved