Kasus Jerinx SID

Jerinx SID Tanya Hakim Soal Apa Salah Dia, & Apakah Dirinya Berpotensi Membubarkan IDI

Jerinx SID Tanya Hakim Soal Apa Salah Dia, & Apakah Dirinya Berpotensi Membubarkan IDI. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tribun Bali
Jerinx SID saat diperiksa polisi. 

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.

 Update Kasus Jerinx, Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Ini Alasan Polda Bali

Sempat Diskors

Namun pada sidang kali ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.

Pertama, saat Jerinx dihadirkan di persidangan, ia tidak didampingi tim penasihat hukumnya.

Hakim ketua pun menanyakan alasan kenapa tim penasihat hukumnya belum hadir.

Juga hakim meminta Jerinx untuk segera menghubungi tim penasihat hukumnya.

"Terdakwa silakan menghubungi penasihat hukumnya. Apa alasan, kenapa tidak hadir. Sidang saya skor selama 15 menit," ucap Hakim Adnya Dewi.

 Imran Nahumarury Minta Masyarakat Terus Dukung Pelatih Shin Tae-yong

Setelah 15 menit, hakim pun kembali membuka sidang atau mencabut skor, dan meminta tim jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Jerinx di persidangan.

Kemudian terjadi gangguan teknis, hakim tidak begitu jelas mendengar suara dari Jerinx.

Pula tampak pada layar monitor, Jerinx tengah menelpon, dan sesaat kemudian layar monitor sempat mati.

Majelis hakim pun kembali menskor sidang.

"Terdakwa fokus dulu ya terhadap sidang. Sidang kami skor selama lima menit," tegas Hakim Adnya Dewi.

Lima menit kemudian sidang kembali dibuka dan Jerinx kembali dihadirkan di persidangan dan telah didampingi tim penasihat hukumnya.

 Hubungannya dengan Kiwil Masih Memanas, Diam-diam Meggy Wulandari Sudah Dinikahi Pengusaha

"Skor kami cabut. Sidang kembali dibuka," ucap Hakim Adnya Dewi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved