Kasus Jerinx SID

Jerinx SID Tanya Hakim Soal Apa Salah Dia, & Apakah Dirinya Berpotensi Membubarkan IDI

Jerinx SID Tanya Hakim Soal Apa Salah Dia, & Apakah Dirinya Berpotensi Membubarkan IDI. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tribun Bali
Jerinx SID saat diperiksa polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah memilih keluar dari persidangan, kini Jerinx SID bertanya kepada hakim saat persidangan. 

Peristiwa itu terjadi saat sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan IDI. 

Jerinx SID menjalani proses hukum setelah dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI akibat postingannya soal 'Kacung WHO'.

Setelah sebelumnya meninggalkan persidangan, kini Jerinx SID kembali melakukan aksi lain di ruang sidang. 

Kali ini drummer SID tersebut mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai apa kesalahannya. 

Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.

 Ratapi Jerinx SID yang Kini Dipenjara, Nora Alexandra Renungkan Misteri Angka 12 dalam Hidupnya

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.

Mendengar ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

 Ratapi Jerinx SID yang Kini Dipenjara, Nora Alexandra Renungkan Misteri Angka 12 dalam Hidupnya

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved