Rabu, 29 April 2026

Pilkada Serentak

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Protokol Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020, Ada Sanksi Pidana

Pemerintah menilai keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan.

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), untuk mengatur kepatuhan terhadap protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat webinar bertajuk 'Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi', Minggu (21/9/2020).

"Perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung," kata Tito.

Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik

Tito menjelaskan, opsi perppu itu ada dua macam, yakni perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum.

Lalu, opsi kedua, perppu spesifik yang mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020.

Mantan Kapolri ini mengatakan, pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan penegak hukum terpadu (Gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung, dalam menjalankan penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan.

ICW Usul Polisi Ajak KPK Bentuk Tim Gabungan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Sehingga, penanganannya akan lebih objektif.

Tito menilai, penegakan hukum yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja dinilai terasa kurang maksimal.

Pemerintah menilai keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan tersebut.

Luhut Pandjaitan: Saya Memang Bukan Epidemiolog, tapi Manajer yang Baik

"Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19," jelasnya.

Tito juga menyadari, jika perppu dikeluarkan, akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak mengemukakan pendapat dan kegiatan berkumpul.

Maka, pemerintah pun menyiapkan opsi kedua, yaitu perppu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol Covid-19 pada Pilkada 2020 berikut sanksinya.

Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh

"Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana," ungkap Tito.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, adaptasi pada Undang-undang Pilkada mendesak untuk dilakukan.

Karena, kondisi lapangan dan regulasi belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.

 Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19

Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.

"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan lewat keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU 10/2020.

 Djoko Tjandra Sepakat Berikan Rp 148 Milliar kepada Pejabat Kejagung dan MA, Sudah Cair Atau Belum?

Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan, kegiatan tersebut dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, tidak boleh sampai salah kelola.

Sebab, kesalahan pengelolaan bisa berdampak besar terhadap penyebaran virus.

Menurut Arief, setidaknya ada 105 juta pemilih yang akan menjatuhkan pilihannya dalam pesta demokrasi tersebut.

 Ditanya Apakah Bersedia Dicalonkan Jadi Presiden, Ahok: Yang Pasti Partai Saya PDIP

Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kerumunan, baik saat tahapan pemilu maupun saat pencoblosan.

"Pilkada ini harus sehat dan aman, karena pada hari yang sama lebih dari 105 juta orang akan bergerak bersama-sama."

"Jadi ini peristiwa luar biasa yang punya dampak bisa positif dan bisa negatif," kata Arief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

 Tolak Permohonan Anies Baswedan, Menteri PUPR: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda

Dia mengharapakan peran aktif seluruh pihak untuk mengamankan pelaksanaan kontestasi lima tahunan tersebut.

Sebaliknya, dia mengharapakan tidak ada kerumunan dalam tahapan proses pilkada.

"Kalau kita mampu mengelola dengan baik, maka 105 juta orang ini akan bisa menjadi penggerak yang luar biasa cukup besar untuk melawan penyebaran Covid."

 Lewat We Are the Future, SOS Children’s Villages dan Allianz Cetak Anak Muda Indonesia Siap Kerja

"Tetapi kalau kita salah mengelolanya, terjadi kerumunan, terjadi arak-arakan, maka gerakan 105 juta orang ini akan menjadi tempat atau menjadi episentrum penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Ia juga mengatakan pelaksanaan pilkada kali ini juga akan menjadi perhatian dunia.

Sebab, kata dia, Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama kali menggelar pilkada di tengah pandemi.

 Mantan Hakim MK Usulkan KPK Naik Level Jadi Organ Konstitusi Agar Tak Terus Dilemahkan

"Penyelenggaraan pemilu kita itu banyak menjadi rujukan, karena tahun 2020 ini dinilai kok bisa ya Indonesia yang begitu besar pemilihnya bisa menjalankan di tengah pandemi?"

"Dan ini bisa menjadi pelajaran di berbagai negara dalam kurun waktu 3 bulan ini."

"Sudah banyak forum-forum internasional yang selalu meminta Indonesia menjadi narasumber."

 PERNYATAAN Lengkap Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi: Kematian Bukan Angka Statistik Saja

"Menceritakan apa yang dia kerjakan selama proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi," beber Arief.

Atas dasar itu, ia meminta kerja sama semua pihak untuk penegakan protokol kesehatan saat tahapan pilkada hingga tahapan pencoblosan pada 9 Desember 2020.

"Dibutuhkan peran bersama dan tidak bisa hanya digantungkan kepada KPU saja, maka hari ini saya sangat berterima kasih semua komponen bangsa hadir di sini."

 Besok KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, Undang Bareskrim dan Kejagung, Berpeluang Ambil Alih

"Ini menjadi catatan sejarah penting apakah kita mampu memberikan jalan keluar menghadapi situasi seperti ini" paparnya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved