Berita Bekasi
Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat Optimalisasikan Pajak Daerah
Perjanjian kerjasama itu mengenai sinergitas program intensifikasi pajak daerah, pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Perjanjian kerjasama itu mengenai sinergitas program intensifikasi pajak daerah, pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan penandatangan perjanjian kerjasama tersebut bertempat di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Jumat, (18/9/2020).
• Angka Kesembuhan Pasien Positif Virus Corona di Kabupaten Bekasi Capai 80 Persen Lebih
• Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Terus Meningkat, Perusahaan Diminta Awasi Ketat Karyawannya
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dengan Hening Widiatmoko selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Bekasi mengapresiasi semua pihak yang telah menginisiasi perjanjian kerjasama dan berharap agar target penerimaan tahun 2020 dapat tercapai.
Saat itu, Eka Supria Atmaja menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat karena telah menginisiasi perjanjian kerjasama.
"Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai ini,” kata Eka seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (20/9/2020).
• Penyebab Kasus Positif Corona Melonjak Tajam di Kabupaten Bekasi, Terbanyak dari Klaster Industri
• Kasus Positif Virus Corona Terbanyak di Kabupaten Bekasi, Begini Langkah Kelurahan Wanasari Cibitung
Tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut, kata Bupati Bekasi, untuk optimalisasi pendapatan daerah Pemprov Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi.
“Terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB), meningkatkan layanan pembayaran PKB, dan meningkatkan implementasi gerakan nasional non tunai (GNNT), serta peningkatan perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Perjanjian tersebut berisi mengenai pelaksanaan layanan dan penyediaan data yang dibutuhkan dari masing-masing pihak.
Seperti pelaksanaan Layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, e-Samsat, dan/atau fasilitas layanan lain oleh Pemprov Jabar, yang dapat dimanfaatkan Pemkab Bekasi.
• Realisasi Pajak Kota Bekasi Baru Capai Rp 183 Miliar, Aparatur Kecamatan Diminta Genjot Penagihan
• Berikut Penjelasan Humas Pajak Jakarta Soal Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain itu, mengenai penyediaan data kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU).
Aplikasi ATOS Pamor (Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor) dan atau dokumen lainnya, baik berbasis mobile maupun desktop.
Hal itu untuk mendukung kelancaran kegiatan penelusuran KTMDU di wilayah Kabupaten Bekasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemkab-bekasi-dan-pemprov-jawa-barat1209.jpg)