Virus Corona Jabodetabek

Satpol PP Bekasi Ancam Semprot Warga yang Masih Nongkrong di Atas Pukul 21.00 Pakai Mobil Damkar

Satpol PP Kota Bekasi mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pembatasan aktivitas merupakan bentuk imbauan kepada warga untuk mematuhi aturan selama pengetatan massa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).

Sejumlah tempat usaha, tempat hiburan, hingga kerumunan masyarakat, akan dibatasi dengan menyertakan sanksi maupun tindakan pembubaran.

DAFTAR Klaster Penyebaran Covid-19 di Kementerian dan Lembaga: Kemenkes Terbanyak dengan 252 Kasus

"Aktivitas warga dibatasi untuk para pengusaha dan tempat hiburan," ucap Abi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).

Kerumunan massa di tempat tongkrongan misalnya, akan dibatasi hingga pukul 21.00.

Pihaknya yang telah berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, akan mengambil upaya menyemprot kerumunan massa, apabila masih ditemukan berkumpul di atas pukul 21.00.

Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik

"Kalau warga ngumpul di atas jam 9 malam, dibubarkan."

"Kami sudah koordinasi dengan pemadam kebakaran."

"Kalau semisalnya tidak bubar, kita semprot pakai damkar saja sudah," tegasnya.

ICW Usul Polisi Ajak KPK Bentuk Tim Gabungan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Beberapa tempat kerumunan massa yang akan dipantau seperti kawasan alun-alun Kota Bekasi dan Stadion Patriot Candrabhaga.

Sementara, tempat makan masih diperkenankan untuk beroperasi di atas pukul 21.00, dengan syarat makanan tidak dikonsumsi di tempat tersebut.

Begitu pula dengan tempat hiburan malam yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00.

Mantan Politikus PPP Sebut Indonesia Anut Sistem Politik Berbayar, di Parpol Pasar Bebas

"Untuk rumah makan sampai jam 9 malam. Kecuali yang take away, yang drive thru itu, bisa sampai 24 jam."

"Kalau tempat hiburan biasanya jam 1 malam, sekarang sampai jam 11 malam," jelas Abi.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 18 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved