Virus Corona Jabodetabek

Ketua KPU Isolasi Mandiri di Rumah Padahal Sudah Dilarang Pemerintah, Ini Kata Komisi IX DPR

Mengetahui dirinya positif, Arief langsung meminta dilakukan tes swab kepada seluruh pegawai yang ada di rumah dinas KPU.

Kompas.com
Ketua KPU Arief Budiman (tengah). 

Pada 16 September, Arief melakukan rapid test dengan hasil non reaktif.

Kemudian ia melanjutkannya dengan melakukan tes swab pada 17 September 2020, sebagai syarat menghadiri rapat di Istana Bogor keesokan harinya.

Namun ternyata, hasil uji usap menunjukkan dirinya positif Covid-19.

Boyamin Saiman Duga Titik Awal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Tidak Cuma di Satu Tempat

Sehingga, kehadiran KPU pada rapat di Istana Bogor diwakilkan oleh komisioner KPU yang lain.

"Dengan hasil positif, kehadiran dalam rapat selanjutnya diwakili oleh anggota KPU," jelasnya.

Mengetahui dirinya positif, Arief langsung meminta dilakukan tes swab kepada seluruh pegawai yang ada di rumah dinas KPU.

Sudah 117 Dokter Indonesia Gugur Akibat Covid-19, Terbanyak di Jawa Timur

Berkaitan dengan hal ini, KPU langsung menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada 18- 22 September 2020.

Meski tengah menjalani isolasi mandiri dari kediamannya, Arief tetap menjalankan tugas kepemiluan secara daring.

"Saya tetap menjalankan tugas dengan cara WFH (work from home), daring," ucap Arief.

Sebulan Lebih Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Bakal Disidang pada 23 September 2020

Pada Sabtu (19/9/2020) hari ini, seluruh area rumah dinas dan Kantor KPU akan dilakukan sterilisasi dengan cairan disinfektan, sesuai standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Melakukan sterilisasi untuk seluruh area rumah dinas dan kantor, dimulai tanggal 19 September besok," ungkapnya.

Pemprov DKI Tak Izinkan Lagi Isolasi Mandiri di Rumah  

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, untuk melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku terhitung Senin (14/9/2020), bersamaan dengan penerapan kembali PSBB di ibu kota.

"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan," kata Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020).

Jokowi Bakal Pidato di Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2020, Ini Temanya

Menurut Anies Baswedan, isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 harus dihindari karena kebijakan itu ternyata berpotensi pada penularan klaster tempat tinggal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved