Buronan Kejaksaan Agung

Sebulan Lebih Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Bakal Disidang pada 23 September 2020

Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) pekan depan.

Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

"Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu Hari Rabu 23 September 2020," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 September 2020: Tambah 3.635, Pasien Positif Tembus 232.628

Bambang mengatakan, pihaknya menjadwalkan perkara tersebut sesuai pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

"Berkas dilimpahkan Hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk majelis hakim sebagaimana di atas."

"Berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.

UPDATE 17 September 2020: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Bertambah 150 Orang

Sidang dugaan suap dan TPPU jaksa Pinangki ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.

Ada juga Yuswardi sebagai panitera pengganti.

Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa MA, agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

 6 Bulan Pandemi Covid-19 Kasus Terus Bertambah, Doni Monardo: Jangan Salahkan Pemerintah!

Dia melakukan hal tersebut bersama-sama mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Tak hanya Andi Irfan Jaya, jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya, dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.

Proposal action plan itu dipaparkan oleh jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.

 DAFTAR 41 Zona Merah Covid-19 di Indonesia per 13 September 2020, Bali Paling Banyak

Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat memberikan uang USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaannya, Djoko Tjandra disebut baru sempat mengirimkan uang kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar, sebagai uang muka biaya jasa pengurusan awal.

 Partai Gerindra Pastikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sudah Sembuh dari Covid-19

Uang itu diberikan melalui almarhum adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi, kepada Andi Irfan Jaya.

Selanjutnya, Andi Irfan Jaya meneruskan uang itu kepada jaksa Pinangki.

Namun di tengah jalan, Djoko Tjandra memutuskan batal menggunakan jasa jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa MA.

 Diduga Terorganisir, Pemerintah Buka Kasus Lama Penganiayaan Tokoh Agama dengan Tersangka Sakit Jiwa

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Siang Ini Bareskrim Gelar Ekspose Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Penyebab Bakal Diungkap

Kedua, pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, pasal 15 Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 88 KUHP.

Subsider pasal 15 Jo pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

 Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."

"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

 Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Agung Sidik Kasus PK Djoko Tjandra

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

 Ini Syarat Penerima Bintang Tanda Jasa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sudah Layak?

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

 LIVE STREAMING Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020

Namun, ia menuturkan proses penangkapan berjalan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelasnya.

 Bakal Dianugerahi Bintang Tanda Jasa oleh Jokowi, Fahri Hamzah Sudah Tahu dari Beberapa Bulan Lalu

"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," beber Hari Setiyono.

"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka."

"Dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved