Ini Aturan Bersepeda di Jalan, dari Harus Pakai Rem Hingga Spakbor, Tak Ada Aturan Pakai Helm
Persyaratan bersepeda di jalan yang dimaksud meliputi menggunaan spakbor, lampu dan bel. Berikut persyaratan lengkapnya:
g. Pedal yang dimaksud adalah pedal yang dilengkapi penatul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas atau bawah pedal.
Namun dari sekian banyak syarat keselamatan, tidak tercantum bagi pesepeda wajib menggunakan helem.
Sementara di pasal 8, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
• Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol Jagorawi Viral Minta Maaf, Mengaku Kelelahan dan Bingung
Larangan bagi pesepeda
1. Mengangkut penumpang kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
2. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, keculai dengan menggunakan piranti dengar
3. Menggunakan payung saat berkendara.
4. Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Pasca diterbitkannya peraturan menteri tersebut sejumlah toko dan bengkel sepeda mengaku belum mendapatkan banyak permintaan tentang barang-barang keselamatan bersepeda tersebut.
Seperti diungkapkan Budi, pemilik toko dan bengkel sepeda Budi Bike di Jalan Kapitan Raya, Tapos Depok, hingga saat ini belum banyak pelanggannya yang membeli perlengkapan bersepeda seperti lampu, bel, spakbor dan reflektor yang diwajibkan oleh pemerintah tersebut.