Ini Aturan Bersepeda di Jalan, dari Harus Pakai Rem Hingga Spakbor, Tak Ada Aturan Pakai Helm

Persyaratan bersepeda di jalan yang dimaksud meliputi menggunaan spakbor, lampu dan bel. Berikut persyaratan lengkapnya:

Editor: Murtopo
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Petugas Dishub dan Polantas berpatroli mengamankan jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --Pemerintah kini telah menerbitkan peraturan bersepeda di jalan raya yang menitik beratkan pada aspek keamanan bersepeda di jalan.

Dalam surat yang ditandatangai Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji tertanggal 14 September 2020, dibeberkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan, yang telah diundangkan dalam dalam berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 938 untuk disosialisasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan menteri tersebut terdapat pasal tentang keselamatan bersepeda.

Di pasal 2 tertulis bahwa persyaratan keselamatan bersepeda, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Persyaratan yang dimaksud meliputi menggunaan spakbor, lampu dan bel.

Permenhub Diterbitkan, Atur Sepeda Wajib Pakai Spakbor, Bel, dan Pedal dengan Pemantul Cahaya

Berikut persyaratan lengkapnya:

a. Spakbor, digunakan untuk mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Namun pada pasal 4, ada pengecualian penggunaan spakbor untuk sepeda balap dan sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentusan perundang-undangan.

 b. Bel, atau alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.

c. Sistem rem, berupa suatu rangkaian yang terdapat dalam sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda dan harus berfungsi dengan baik.

SEPEDA Harus Pakai Spakbor, Bel, dan Ada SNI Sesuai Permenhub tentang Keselamatan Pesepeda, Kecuali

Rem yang dimaksud adalah dipasang di roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.

d. Lampu, merupakan alat piranti yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan depeda.

Lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari atau kondisi tertentu seperti kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, dalam terowongan dan saat berkabut.

e. Alat pemantul cahaya berwarna merah, dipasang antara rak bagasi dan spakor pada ketinggian 35 cm hingga 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

SOSOK Letkol Muhamad Arifin, Marinir Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet yang Hobi Bersepeda

f. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning yang dipasang pada jari-jari roda sepeda di kedua sisi.

g. Pedal yang dimaksud adalah pedal yang dilengkapi penatul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas atau bawah pedal.

Namun dari sekian banyak syarat keselamatan, tidak tercantum bagi pesepeda wajib menggunakan helem.

Sementara di pasal 8, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol Jagorawi Viral Minta Maaf, Mengaku Kelelahan dan Bingung

Larangan bagi pesepeda

1. Mengangkut penumpang kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

2. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, keculai dengan menggunakan piranti dengar

3. Menggunakan payung saat berkendara.

4. Berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Pasca diterbitkannya peraturan menteri tersebut sejumlah toko dan bengkel sepeda mengaku belum mendapatkan banyak permintaan tentang barang-barang keselamatan bersepeda tersebut.

Seperti diungkapkan Budi, pemilik toko dan bengkel sepeda Budi Bike di Jalan Kapitan Raya, Tapos Depok, hingga saat ini belum banyak pelanggannya yang membeli perlengkapan bersepeda seperti lampu, bel, spakbor dan reflektor yang diwajibkan oleh pemerintah tersebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved