Permenhub Diterbitkan, Atur Sepeda Wajib Pakai Spakbor, Bel, dan Pedal dengan Pemantul Cahaya

Permenhub itu resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020 untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Komunitas Bogas (Brompton Owners Kelapa Gading dan sekitarnya) saat gowes bersama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 yaitu Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Permenhub itu resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020 untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sepeda harus dilengkapi spakbor, bel, dan pedal dengan pemantul cahaya.

 5 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Saat PSBB Jakarta

 Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Viral Mengaku tidak Tahu yang Dilintasi adalah Jalan Tol

“Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi 2 kategori. Yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam siaran tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

"Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall,” tambah Budi.

Dalam Permenhub itu diatur 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu:

a. spakbor;

b. bel;

c. sistem rem;

d. lampu;

e. alat pemantul cahaya berwarna merah;

f. alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan

g. pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Lalu untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari.

 HOAX, Rusmiati Istri Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kritis dan Dirawat di ICU

 Ungkap Sosok Sekda DKI Saefullah Selama Bekerja, Anies: Ia Belum Pernah Pamit Pulang karena Sakit

Serta dipasang dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved