Kebakaran

Boyamin Beri Perumpamaan Ada Orang Buang Puntung Rokok di Tempat Sampah

Polisi juga menyatakan ada dugaan tindak pidana di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Editor: Ign Prayoga
Humas Pemadam Kebakaran DKI
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada Minggu (23/8/2020) pagi 

Boyamin berharap kebakaran gedung utama Kejagung RI ini bukanlah sebuah sabotase.

Adalah tugas dari Bareskrim Polri untuk meneliti lebih jauh dan membuktikan, apakah terjadi kelalaian atau ada unsur kesengajaan di balik terbakarnya gedung utama Kejagung RI.

"Bisa karena seseorang atau karena sesuatu yang tidak disengaja, tapi kan siapa pelakunya? Itu kan. Apapun yang sudah membakar gedung dan menjadi penyebab terbakarnya gedung, dan kemudian banyak berkas yang hilang," pungkas dia.

Penyidik Bareskrim Polri menyiapkan pasal berlapis kepada pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya gedung utama Kejagung RI.

Mereka yang bertanggung jawab akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Petugas pemadam kebaran menyemprotkan air ke gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Warta Kota/Alex Suban
Petugas pemadam kebaran menyemprotkan air ke gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Boyamin menjelaskan, penerapan Pasal 187 atau 188 KUHP dalam kasus itu sudah tepat. Dua pasal tersebut berisikan tentang adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung utama Kejagung RI.

Melalui dua pasal ini, artinya kepolisian hanya membuka pasal potensi kesengajaan karena kebakaran gedung utama Kejagung RI ini jelas bukan karena korsleting listrik.

"Ini kalau tidak disengaja maka lalai, maka diterapkan dua pasal itu dalam rangka kalau memang nanti ada yang sengaja, bisa langsung dijerat dengan pasal sengaja itu," jelas Boyamin.

Pasal 187 atau 188 KUHP diterapkan karena Bareskrim Polri belum punya cukup bukti untuk mengatakan bahwa kebakaran dahsyat itu disengaja. Demikian juga bukti bahwa kebakaran itu terjadi karena kelalaian.

Pihak yang bertanggung jawab dapat dengan mudah dijerat bila kebakaran disebabkan kelalaian atau karena disengaja.

"Jadi sudah pas kalau polisi menerapkan dua pasal itu sekaligus, baik secara kesalahan itu artinya bisa lalai atau satunya karena disengaja," katanya.

"Paling tidak mudah-mudahan kepolisian mampu mendalami proses terbakarnya gedung ini, karena lalai atau karena sengaja. Saya masih berharap mudah-mudahan ini bukan karena sabotase," katanya lagi. (*)

Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Boyamin: Saya Masih Berharap Mudah-mudahan Kebakaran Kejagung Bukan karena Sabotase,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved