Kebakaran

Boyamin Beri Perumpamaan Ada Orang Buang Puntung Rokok di Tempat Sampah

Polisi juga menyatakan ada dugaan tindak pidana di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Editor: Ign Prayoga
Humas Pemadam Kebakaran DKI
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada Minggu (23/8/2020) pagi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemui titik terang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menegaskan, kebakaran itu disebabkan open flaem atau nyala api dan bukan karena korsleting listrik.

Polisi juga menyatakan ada dugaan tindak pidana di balik kejadian tersebut. Hal ini berarti ada dua kemungkinan tentang penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung yakni kelalaian atau kesengajaan.

Kesimpulan ini merupakan hasil dari satu bulan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Gelar tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan sebanyak enam kali dengan menyusuri seluruh bagian gedung enam lantai yang terbakar dan 131 orang saksi mata juga telah diperiksa.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, terbakarnya Gedung Kejagung RI sudah pernah ia bahas.

Jauh-jauh hari ia mengatakan bahwa kebakaran itu bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan ada penyebab lainnya.

"Dan hari ini sudah diumumkan Bareskrim Polri bukan karena korslet, melainkan ada api terbuka," ucap Boyamin Saiman kepada Tribun, Kamis (17/9/2020).

Boyamin kemudian memberikan sebuah analisis sederhana terkait skenario terjadinya kebakaran.

Menurutnya, nyala api terbuka bisa jadi disebabkan puntung rokok yang dimasukkan ke tempat sampah.

Sudah 117 Dokter Indonesia Gugur Akibat Covid-19, Terbanyak di Jawa Timur

Puntung rokok itu tidak mati, api justru hidup dan kemudian membakar sampah-sampah yang terdiri atas kertas-kertas di gedung lantai 6 gedung utama Kejagung RI.

Di lantai 6 gedung utama Kejagung RI yang menjadi titik awal kebakaran sedang ada kegiatan renovasi. Sehingga ada banyak barang yang dapat menyulut api atau setidaknya mengandung senyawa hidrokarbon.

"Pada saat itu ada perbaikan, sehingga ada solar di sekitarnya, kira-kira begitu, karena habis membersihkan cat, tinner dan lain sebagainya," ucap dia.

Selain itu, pada seluruh ruangan gedung utama Kejagung RI ada kertas-kertas dokumenMenurut Boyamin, berkas-berkas inilah yang kemudian memudahkan sekaligus mempercepat terjadinya kebakaran dahsyat gedung utama Kejagung RI.

Namun, melihat kobaran api yang begitu dahsyat dan menjalar cepat, Boyamin memprediksi titik nol kebakaran gedung utama Kejagung RI tidak hanya satu.

Teco: Bali United Tidak Akan Tanding Uji Coba, Lebih Fokus Persiapan Jelang Kompetisi

"Jadi titik nol kebakaran bukan hanya satu tempat, tapi bisa dua atau tiga tempat. Terus kemudian sama seperti tadi, tiga orang membuang puntung rokok di tempat yang berbeda-beda misalnya, sehingga mempercepat terbakar tempat-tempat yang lain," kata dia.

Boyamin berharap kebakaran gedung utama Kejagung RI ini bukanlah sebuah sabotase.

Adalah tugas dari Bareskrim Polri untuk meneliti lebih jauh dan membuktikan, apakah terjadi kelalaian atau ada unsur kesengajaan di balik terbakarnya gedung utama Kejagung RI.

"Bisa karena seseorang atau karena sesuatu yang tidak disengaja, tapi kan siapa pelakunya? Itu kan. Apapun yang sudah membakar gedung dan menjadi penyebab terbakarnya gedung, dan kemudian banyak berkas yang hilang," pungkas dia.

Penyidik Bareskrim Polri menyiapkan pasal berlapis kepada pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya gedung utama Kejagung RI.

Mereka yang bertanggung jawab akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Petugas pemadam kebaran menyemprotkan air ke gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Warta Kota/Alex Suban
Petugas pemadam kebaran menyemprotkan air ke gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Boyamin menjelaskan, penerapan Pasal 187 atau 188 KUHP dalam kasus itu sudah tepat. Dua pasal tersebut berisikan tentang adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung utama Kejagung RI.

Melalui dua pasal ini, artinya kepolisian hanya membuka pasal potensi kesengajaan karena kebakaran gedung utama Kejagung RI ini jelas bukan karena korsleting listrik.

"Ini kalau tidak disengaja maka lalai, maka diterapkan dua pasal itu dalam rangka kalau memang nanti ada yang sengaja, bisa langsung dijerat dengan pasal sengaja itu," jelas Boyamin.

Pasal 187 atau 188 KUHP diterapkan karena Bareskrim Polri belum punya cukup bukti untuk mengatakan bahwa kebakaran dahsyat itu disengaja. Demikian juga bukti bahwa kebakaran itu terjadi karena kelalaian.

Pihak yang bertanggung jawab dapat dengan mudah dijerat bila kebakaran disebabkan kelalaian atau karena disengaja.

"Jadi sudah pas kalau polisi menerapkan dua pasal itu sekaligus, baik secara kesalahan itu artinya bisa lalai atau satunya karena disengaja," katanya.

"Paling tidak mudah-mudahan kepolisian mampu mendalami proses terbakarnya gedung ini, karena lalai atau karena sengaja. Saya masih berharap mudah-mudahan ini bukan karena sabotase," katanya lagi. (*)

Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Boyamin: Saya Masih Berharap Mudah-mudahan Kebakaran Kejagung Bukan karena Sabotase,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved