Virus Corona
Sebanyak 398.000 Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Mendapat Subsidi Gaji
subsidi gaji untuk guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah diberikan 600 ribu per bulan
Namun dengan pertumbuhan minus 5,3% pada kuartal lalu, maka 5,3% dari Rp 3.600 Triliun akan didapati angka pertumbuhan yang terkoreksi sekitar minus Rp 188 Triliun.
Hingga 14 September 2020, penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional sudah mencapai Rp 240,9 Triliun atau 34,6% dari pagu anggaran Rp 695,2 Triliun.
Dari jumlah ini, penyerapan klaster program PEN yang didorong oleh Satgas PEN yaitu di sektor perlindungan sosial, UMKM, dan Kementerian/Lembaga/Pemda mencapai Rp 204,97 Triliun, dengan rincian penyerapan sebagai berikut:
No Program Pagu Anggaran Realisasi (YTD) Presentase Realisasi
1 Program Subsidi Gaji 37,8 T 7 T 17,4 %
2. Banpres Produktif UMKM. 22 T 13 T 61 %
3. Kartu Sembako 43,6 T 30 T 69,2 %
4. Program Keluarga Harapan 37,4 T 29,1T 77,9 %
5 Bansos Tunai dan Non Tunai 39,2 T 28 T 71,9 %
6. BLT Dana Desa. 31,8 T 11 T 34,4 %
7. Program Padat Karya K/L. 18,4 T 11 T 59,5 %
8. Program Subsidi Bunga UMKM 35,28 T 3 T 7,65 %
realized utilization
Program baru lain yang diluncurkan pada Agustus 2020 yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro sudah mencapai penyerapan sebesar Rp 13 Triliun atau 61% dari total pagu anggaran Rp 22 Triliun, menjangkau 5,5 juta penerima manfaat dari target 9,1 juga usaha mikro.
Pemerintah juga berencana menaikkan penerima manfaat menjadi 12 juta untuk program ini.
Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan Masih akan Berlanjut Tahun Depan
Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021 mendatang.
Salah satunya, program bantuan atau stimulus pandemi Covid-19.
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Rekomendasi Dikembalikan, PDIP Tak Ikut Pilgub Sumbar, Hasto Bilang Mulyadi-Ali Mukhni Mudah Goyah
Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember, dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin (7/9/2020).
Program lain yang akan dilanjutkan adalah Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Pasangan Bakal Calon Bawa Massa Saat Daftar, Dua Pekan Lagi Diprediksi Muncul Klaster Baru Covid-19