Berita Bogor

Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor Lakukan Operasi Gabungan

Bapenda melakukan kerja sama dengan semua kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Penulis: Hironimus Rama |
Warta Kota/Hironimus Rama
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko (tengah) berbincang dengan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan (kiri) usai acara penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Bogor di Aula Setda Kabupaten Bogor, Rabu (16/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat sedang gencar meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Untuk itu, Bapenda melakukan kerja sama dengan semua kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Kabupaten Bogor menjadi satu diantara wilayah yang disasar Bapenda Jabar untuk pelaksanaan program ini.

Pihak Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Bogor sangat besar.

"Ada 1,6 juta unit kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor. Potensi pajaknya besar kalau pemilik kendaraan taat bayar pajak," kata Widiatmoko.

Ia menyampaikan hal itu usai penandatanganan kerja sama Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Setda Kabupaten Bogor, Rabu (16/9/2020).

Sementara untuk Jawa Barat, lanjut Widiatmoko, ada 17 juta kendaraan bermotor yang terdaftar.

"Sekitar 85 persen kendaraan roda dua dan 15 persen roda empat.

"Tetapi dari sisi kontribusi pendapatan pajak, 80 persen dari roda empat, 20 persen dari roda dua," jelasnya.

Dari 17 juta unit kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, lanjut Widiatmoko, hanya 11 juta yang tertib bayar pajak.

Sekitar 6 juta tidak melaporkan kembali sehingga statusnya tidak jelas.

Hingga Agustus 2020, jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) sebanyak 521,838 ribu unit.

Sementara kendaraan yang belum melakukan daftar ulang dan jatuh tempo pada Desember 2020 sebesar 13,8 persen.

"Nah, kendaraan yang tidak taat bayar pajak ini yang kita kejar. Operasi gabungan akan kita intensifkan.

"Untuk itu, kita bekerja sama dengan  kabupaten/kota karena mereka yang punya wilayah," papar Widiatmoko.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved