PSBB Bogor

Tidak Pakai Masker,  Puluhan Pengendara Sepeda Motor di Cibinong Dikenai Denda

Puluhan pengguna jalan terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) digelar Polres

Penulis: Hironimus Rama |
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor bersama aparat gabungan menindak puluhan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Cibinong, Selasa (15/9/2020). Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi denda. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Puluhan pengguna jalan terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) yang digelar Polres Bogor bersama aparat gabungan pada Selasa (15/9/2020) di depan Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor.

Para pengguna jalan ini kebanyakan melanggar aturan tidak memakai masker saat berada di jalanan.

Para petugas menindak para pelanggar aturan protokol kesehatan ini dengan berbagai macam denda mulai dari denda uang Rp 100.000, melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu 'Indonesia Raya', push up hingga kerja sosial menyapu taman.

Polres Bogor bersama aparat gabungan menindak puluhan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Cibinong, Selasa (15/9/2020). Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi denda. 
Polres Bogor bersama aparat gabungan menindak puluhan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Cibinong, Selasa (15/9/2020). Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi denda.  (Warta Kota/Hironimus Rama)

Pantauan Wartakotalive.com, sejak dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga berakhir pada pukul 12.00 WIB, ada lebih dari 40 pelanggar yang ditindak dalam operasi ini..

"Ada 40 pelanggar yang terjaring, 18 orang membayar, sisanya melakukan kerja sosial, melafalkan Pancasila dan push-up," kata Ocha, satu diantara petugas Satpol PP.

Asep (56), sopir angkot, yang mengikuti sidang di tempat, memilih melakukan push-up dari pada membayar denda uang.

Wali Kota Bekasi Sebut Tak Ingin Kejadian Pasien Covid-19 Berkeliaran Kembali Terulang

"Saya tidak punya uang. Penghasilan saya sebagai sopir angkot hanya Rp 30.000 per hari. Jadi, terpaksa saya pilih push-up saja," ujar pria asal Sukabumi ini.

Sementara Nadine (16) asal Cibinong memilih untuk melafalkan sila-sila Pancasila.

"Saya tidak bawa uang. Kebetulan tadi mau keluar sebentar untuk belanja," ujar Nadine.

Sekda DKI Saefullah Dirawat Akibat Terpapar Covid-19, Anies Minta Doa

Beda lagi dengan Hamzah (17), asal Cikaret, yang memilih sanksi push-up.

"Tadi mau main ke tempat teman. Kebetulan lupa bawa masker. Eh, ternyata ada operasi masker. Dari pada bayar, mendingan saya push-up saja," ujarnya..

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan denda ini cukup efektif untuk menertibkan masyarakat.

Pemkab Tangerang Lakukan Swab Test Covid-19 Secara Masif pada 23.033 Orang

"Sejak awal PSBB hingga kini sudah ada 2.283 pelanggar yang ditindak dengan nominal mencapai sekitar Rp 20 juta," jelas Agus.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan operasi yang digelar oleh Kepolisian Resor Bogor bersama Satgas Covid-19 bertujuan untuk pendisiplinan protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020.

"Polres Bogor dan Kodim 0621 hanya membackup dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Sat Pol PP sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020", tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Denda Hari Pertama PSBB Diperketat Mencapai Rp38,5 Juta, Ribuan Orang di Jakarta Melanggar

Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro (ketiga dari kiri) melakukan pemantauan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 3M di Cibinong, Selasa (15/9/2020)
Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro (ketiga dari kiri) melakukan pemantauan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 3M di Cibinong, Selasa (15/9/2020) (Warta Kota/Hironimus Rama)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved