Kabar Artis
Saksi Ungkap Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Wanprestasi yang Melibatkan Ustaz Yusuf Mansur
Para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik property lantaran Ustaz Yusuf Mansyur ada didalamnya
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara wanprestasi invetasi properti yang menyeret ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Dua saksi yang dihadirkan adalah kuasa hukum dari mantan investor Ustaz Yusuf Mansur yang sudah mendapatkan ganti rugi dari investasi pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di PN Tangerang, Selasa (15/9/2020).
Asfa Davy Bya menyimpulkan adanya keterlibatan Ustaz Yusuf Mansur dalam insvestasi tersebut karena memberikan ganti rugi dan keuntungan pada beberap mantan investornya.
• Update Sidang Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol, Kuasa Hukum Sampaikan Duplik
• Dulu Anggap Penampilan Fisik adalah Segala, Feby Febiola kini Lebih Syukuri Kesehatan Fisik
"Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak Darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tau keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut," ucap Asfa Davy Bya.
"Dalam kesaksiannya, Pak Darmansyah sudah melakukan perdamaian dengan UYM dan telah dibayar ganti ruginya berikut keuntungannya. Kalau memang UYM tidak terlibat dalam bisnis ini kenapa UYM membayarkan ganti rugi kepada pak Darmansyah," lanjut Asfa.
Asvy juga mengatakan para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik property lantaran Ustaz Yusuf Mansur ada didalamnya dan kerap melakukan promosi saat mengadakan pertemuan dengan para penggugat.
• Update Perkembangan Ustaz Yusuf Mansur Sakit, Masih Sempat Beri Pesan Soal Teman Terbaik
"Mereka mau investasi karena ada Ustaz di sana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak property kenapa Ustaz ikut dalam perdamaian, kan ini aneh," terangnya.
"Karena kita yakinin Ustaz tau masalah ini. Karena beliau sering promosi saat beliau melakukan pertemuan-pertemuan dengan mereka," tambahnya Asfa.
Dalam kesempatan ini, para penggugat sendiri berharap Ustaz Yusuf Mansur mau bertangung jawab dengan penyelesaian kasusnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui keterlibatan pemilik pondok pesantren Daarul Qur'an itu dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Berharap ada mediasi
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur. Karena berulang kali menemukan jalan buntu akhirnya dilayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansyur.
Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 miliar oleh lima orang tersebut.
• Bantah Lakukan Penipuan dalam Investasi Pembangunan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur: Projeknya Nggak Jalan
• Kuasa Hukum Bantah Ustaz Yusuf Mansur Lakukan Penipuan terhadap Investor Bisnis Property
• Lima Investornya Merasa Tertipu, Pihak Ustaz Yusuf Mansur Minta Penggugat Tunjukkan Bukti Transfer
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan sebenarnya kerugian tidak sebesar itu.
"Soal 5 miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
"Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe Rp 100 juta, yang Rp 5 miliar itu kerugian imaterial," ujarnya.
Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.
"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktian silakan," ucapnya.
"Kalau kami sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampaikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," ujarnya.
• Terima Tantangan Menko LBP, Djamester Simarmata: Saya Anti Orang yang Koar-koar Tanpa Kajian Riil
• Saat Hari Raya Idul Adha, Sule Malah Mabuk Miras, Orangtuanya Geram Bukan Main
Duduk Perkara
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik dia.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
• Novi Umar Ingin Masalah Hak Cipta dengan Kekeyi Diselesaikan Secara Baik-baik
• Putus Rantai Jaringan Narkotika, 41 Napi Bandar Besar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.
Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberikan uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.
Soal Ajakan Damai
Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?
Ariel Muchtar sebagai kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur merespon hal ini.
Ia mencoba meluruskan apa yang disampaikan pihak penggugat yang saat itu diwakilkan kuasa hukumnya.
"Saya baca tuh kalau pihak Ustaz Yusuf Mansyur mau berdamai harusnya itu dulu (saat somasi). Sekarang saya sampaikan, dulu atau sekarang bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
• Suaminya Terjerat Narkoba, Widi Mulia Putar Otak Hidupi Ketiga Anaknya: Ini New Normal Versi Kami
• FDJ Katty Butterfly Sering Tampil Berjilbab saat Biduk Rumah Tangga Sedang Retak, Banjir Dukungan
"Itu itikad baik Ustaz, beliau gak mau langsung mengelak dan merasa tak salah, maksud ustaz diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai kan seolah-olah kami yang salah," jelasnya.
Dikatakan Ariel Muchtar, kliennya itu sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan bila Ustaz Yusuf Mansur bersalah sesuai gugatan mereka.
Pihak Ustaz Yusuf Mansur minta diberikan bukti-bukti dasar gugatan penggugat saat sidang mediasi.
Tujuannya agar bisa selesai di tahap mediasi tanpa adanya persidangan.
Namun, respon pihak penggugat yang mengungkit masalah somasi dirasa kurang tepat bagi Ariel Muchtar.
Sebab saat ini sudah masuk agenda peradilan dan sudah melewati masa somasi.
"Jadi kemarin kan sudah masuk ke agenda peradilan dan seharusnya tidak membicarakan somasi lagi. Menurut saya kurang tepat kalau penggugat masih menarik ke belakang masalah somasi," ujar dia.
• Perampokan Minimarket di Tamansari, Kasir Perempuan Ditodong Senjata Api, Uang dalam Brankas Digasak

Mediasi Buntu
Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang.
Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansyur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut, namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.
Ariel Muchtar menegaskan bahwa Ustaz Yusuf Mansyur tidak pernah menjanjikan untuk hadir di sidang mediasi kemarin.
• Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy
Ia tak tahu siapa yang mengatakan bahwa ustaz akan hadir kepada penggugat.
"Saya nggak tahu siapa yang menyebutkan (Ustaz Yusuf siap hadir), supaya nggak jadi fitnah. Tapi kalau ada pemberitaan seperti itu ustaz nggak pernah menyanggupi untuk hadir. Tidak pernah menjanjikan untuk hadir saat itu," tegas Ariel Muchtar.
Apa kata pihak penggugat?
"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).
"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.
Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansyur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.
• Suaminya Terjerat Narkoba, Widi Mulia Putar Otak Hidupi Ketiga Anaknya: Ini New Normal Versi Kami
• FDJ Katty Butterfly Sering Tampil Berjilbab saat Biduk Rumah Tangga Sedang Retak, Banjir Dukungan
Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.
"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.
"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.