Buronan Kejaksaan Agung
Orang Berinisial DK Ada di Proposal Jaksa Pinangki, Sukses Yakinkan Djoko Tjandra Urus Fatwa MA
Nama seseorang berinisial DK itu memang masuk dalam proposal yang diajukan Pinangki kepada Djoko Tjandra.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Pinangki juga disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 15 UU 31/1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Uang Muka Rp 7 Milliar
Uang 500 ribu dolar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, ternyata hanya sebagai uang muka alias down payment (DP) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar.
"Lebih lah, itu kan DP, uang muka."
• Mengaku Masih Didorong Jadi Capres, Megawati: Saya Hanya Ketawa, Enak Saja Kamu manas-manasin
"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.
Ia mengatakan, proposal biaya mengurus fatwa MA yang diajukan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.
• Megawati: Kalau Ingin Kaya Jangan Masuk Partai Politik, Sebaiknya Keluar
"Waduh itu banyak item-nya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem-macem itu," ungkapnya.
Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih mengurus melalui jalur peninjauan kembali (PK).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking yang mengurus prosesnya.
• Muhadjir Effendy Minta Dokter Selamatkan Diri Sendiri Dahulu Sebelum Menyelamatkan Orang Lain
"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK."
"Nah, jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," jelasnya.
Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.
• PDIP Diprediksi Menang Mudah di Solo, tapi Harus Kerja Keras di Medan dan Surabaya
Dalam kasus ini, uang yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurus PK berbeda dengan uang yang diberikan kepada Pinangki.
"Itu prosesnya di Mabes Polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa."
"Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK."
• 93 Juta Rakyat Indonesia Bakal Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, yang Mampu Harus Bayar
"(Uang suap) beda lagi, itu Mabes Polri lah yang tahu," paparnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.
Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.
• Doni Monardo: Jaga Jarak Gampang Diucapkan, tapi Sangat Sulit Dilakukan, Apalagi Hindari Kerumunan
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (pengurusan fatwa MA) dengan Djoko Tjandra."
"Dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Namun, usai diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.
• Legislator PAN: Orang Sumbar Paling Pancasilais!
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka mengurus fatwa MA tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra) keluar uang untuk fatwa, dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," bebernya.
Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih memilih mengurus peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
• Hasil Tracing, Wakil Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Positif Covid-19
Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk tangani kasus ini.
Kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
• Polri Tunda Penegakan Hukum Terhadap Paslon Pilkada 2020, Polisi yang Melanggar Bakal Disanksi
"(Djoko Tjandra) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali, itu yang berperan Anita Kolopaking."
"Sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," terangnya. (Ilham Rian Pratama)