Buronan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Belum Temukan Bukti Pinangki dan Anita Kolopaking Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku
MAKI mengungkap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking, kerap menggunakan istilah tertentu.
Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.
Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.
• Hindari Ketidakpastian Baru, PDIP Ingin Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar pada 9 Desember
"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor, tapi berdasarkan alat bukti," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan istilah yang digunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
• Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (11/9/2020).
Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA.
Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK, untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.
• Amien Rais Segera Deklarasikan Partai Baru, Semboyannya Lawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan
Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.
Inisial-inisial tersebut yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD.
Kemudian, Boyamin juga meminta KPK mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya pada Hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.
• Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Arief R Wismansyah Yakin Bakal Berdampak Positif Buat Tangerang
Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra, yang diduga melibatkan orang berinisial PG.
"Yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung," katanya.
Jual Nama
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjual nama seseorang, agar Djoko Tjandra percaya dan memilihnya mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Fatwa MA diurus agar Djoko Tjandra bisa lolos dari eksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.
• Mantan Jamintel Pernah Telepon Djoko Tjandra Saat Masih Buron, Kejaksaan Agung Belum Niat Periksa