Penusukan Ulama
Ini Beberapa Pasal Berlapis yang Menjerat Alfin Andrian, Penusuk Syekh Ali Jaber
Pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasal berlapis akan menjerat Alfin Andrian (24).
Alfin Andrian pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber, telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/2020).
Dilansir dari TribunLampung, Alfin dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.
• Pengakuan Orangtua, Alfin Andrian Jika Dengar Pengajian Langsung Tutup Kuping dan Pusing
• Cerita Tetangga, Kondisi Alfin Andrian,Penusuk Syekh Ali Jaber, Tidak Pernah Dkeluhkan Sang Ayah
"Serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ungkap Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra mengatakan, pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi.
Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangkan saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri.
Terkait opini berkembang, lanjut Pandra, pihak polisi masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah.
• 5 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Saat PSBB Jakarta
• Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Viral Mengaku tidak Tahu yang Dilintasi adalah Jalan Tol
Namun, dugaan gangguan jiwa tersangka, tidak akan menghambat proses penyidikan.
"Pidana tetap berlanjut, sambil tersangka kami lakukan observasi oleh saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes polri, Pandra menyatakan, butuh waktu hingga 14 hari ke depan.
"Yang bisa menentukan sakit jiwa atau tidak dari saksi ahli. Kami serahkan di peradilan yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaos putih, dan kaos biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Pandra menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi lokasi kejadian, saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.
Ini dilakukan untuk mengetahui motif penusukan tersangka.
"Dari keterangan keluarga dia merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Namun, pada saat melakukan penusukan, lanjut Pandra, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.
"Perlu diluruskan, bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa."
"Karena itu perlu pembuktian dan kami hadirkan saksi ahli," terang Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi, lanjut Pandra, juga bakal melakukan habitual action terhadap tersangka.
Pandra menjelaskan, treatment ini untuk mengetahui seperti apa keseharian tersangka.
Mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga, tetangga dan aktivitas harian lainnya.
Termasuk perilaku tersangka di dunia maya.
"Cara orangtuanya mendidik anak juga akan kami pelajari."
"Sehingga bisa terjawab semua apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu atau tidak," tandas Zahwani Pandra Arsyad. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis