PSBB Jakarta
Anies Pimpin Langsung Operasi Pengawasan PSBB di Ruas Jalan hingga Restoran di Pasar Festival
Gubernur Anies Baswedan memimpin operasi pengawasan pelaksanaan PSBB di sejumlah ruas jalan dan restoran.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin,” tambahnya.
Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta, nantinya akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta (Perseroda), termasuk media sosial.
• 10 Tahun Menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, ini Kekayaan Tri Rismaharini
• PSBB Jakarta Diterapkan Kembali, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara
PT MRT Jakarta, lanjut William, senantiasa mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Berlakukan SIKM
Pada awal penerapan PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan SIKM selama penerapan PSBB bagi warga yang ingin keluar maupun masuk DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lanjutan yang akan diberlakukan pada Senin, 14 September 2020.
"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.
Meski tidak memberlakukan SIKM, Anies mengatakan, Pemda DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat.
• Jakob Oetama Tutup Usia, Ini Profil Pendiri Sekaligus Presiden Komisaris Kompas Gramedia
• Anies Baswedan Takziah Rabu Malam, Mengaku Kagum dengan Jakob Oetama Sejak Kuliah
"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," ujarnya.
Lebih lanjut Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.
"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (Covid-19)," tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan pada Minggu (13/9/2020).
• Gubernur Banten: Tidak Ada Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus
Pengumuman ini akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait PSBB lanjutan yang dilakukan Sabtu malam ini.
"Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya. (faf)