PSBB Jakarta
Anies Pimpin Langsung Operasi Pengawasan PSBB di Ruas Jalan hingga Restoran di Pasar Festival
Gubernur Anies Baswedan memimpin operasi pengawasan pelaksanaan PSBB di sejumlah ruas jalan dan restoran.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin operasi pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah ruas jalan dan restoran.
Operasi yang didampingi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajarannya ini berlangsung pada Senin (14/9/2020) malam.
Saat ditemui di Balai Kota DKI pada Selasa (15/9/2020), Arifin mengatakan, pengawasan dilakukan di sepanjang jalan mulai dari Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Jalan Thamrin hingga ke Mal Pasar Festival Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said.
Video: Hari Pertama PSBB, KRL Terpantau Sepi Penumpang
“Kami melihat situasi jalan-jalan yang ada, di sana suasananya cenderung lengang dan tidak ada kerumunan di sepanjang jalan,” ujar Arifin.
Saat berada di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Anies lalu masuk ke Mal Pasar Festival Jakarta.
• Pemerintah Kota Jakarta Utara Sasar Kawasan Pergudangan di Rorotan Penerapan PSBB
• Hotel Ibis Grogol Petamburan Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Sudah Diisi 15 Kasus Positif
Selama di dalam mal, Anies berkeliling mengecek situasi restoran untuk memastikan mereka tidak membuka layanan makan dan minum di tempat.
“Semua tempat yang kami lihat kemarin semuanya patuh terhadap protokol kesehatan. Restoran, rumah-rumah makan, kafe dan semacamnya itu tidak ada aktivitas makan di tempat,” jelas Arifin.
“Semua dilakukan dengan take away (dibawa pulang), atau melalui online, karena ada tukang ojek yang antar jemput makanan di sana,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anies dan Arifin juga mendapati para tenant mal memperhatikan protokol kesehatan.
• Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Dikabarkan Idap Gangguan Jiwa, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
Misalnya, mengecek suhu tubuh pengunjung, menyediakan cairan pembersih tangan dan mewajibkan memakai masker.
“Untuk hal-hal yang baik ini, mudah-mudahan bisa terus dijaga dan dipertahankan untuk menghindari penularan Covid-19. Kami harapkan tempat-tempat yang lain juga demikian menerapkan hal serupa,” katanya.
Rute dan Jadwal Bus Transjakarta Selama Pemberlakuan PSBB Total
Sementara itu mulai hari Senin (14/9/2020), PT Transjakarta yang mengelola bus Transjakarta memberikan aturan bagi para penumpang, namun tidak merubah jadwal keberangkatan..
Dikutip Wartakotalive.com dari instagram PT Transjakarta operasional bus Transjakarta mulai pukul 05.00WIB hingga 22.00 WIB.
• Ada Pembongkaran JPO, Rute Koridor I (Blok M-Kota) Transjakarta Dialihkan Mulai 8-19 September
Pembatasan penumpang masih sama, untuk bus gandeng kapasitas hany 60 orang dan bus besar hanya 30 orang dengan jarak antar penumpang satu lencang tangan.
Berikut aturan di bus Transjakarta:
Wajib menggunakan masker baik di halte maupun di dalam bus Transjakarta.
Gunakan pembayaran dengan kartu elektronik.
Jarak antar penumpang 1 meter
Tidak bawa barang berlebihan
Berdiri sesuai dengan garis yang ditentukan di dalam halte
Duduk hanya boleh dikursi yang tidak ada tanda x
Diimbau tidak berbicara atau menelepon di dalam bus
Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol kesehatan

Jadwal lengkapnya bisa cek di sini
Operasional MRT Jakarta
Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan bahwa kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB di lingkungan DKI Jakarta dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan.
“Besok MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” ujar William dalam siaran tertulisnya, Minggu (13/9/2020).
“Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin,” tambahnya.
Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta, nantinya akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta (Perseroda), termasuk media sosial.
• 10 Tahun Menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, ini Kekayaan Tri Rismaharini
• PSBB Jakarta Diterapkan Kembali, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara
PT MRT Jakarta, lanjut William, senantiasa mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Berlakukan SIKM
Pada awal penerapan PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan SIKM selama penerapan PSBB bagi warga yang ingin keluar maupun masuk DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lanjutan yang akan diberlakukan pada Senin, 14 September 2020.
"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.
Meski tidak memberlakukan SIKM, Anies mengatakan, Pemda DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat.
• Jakob Oetama Tutup Usia, Ini Profil Pendiri Sekaligus Presiden Komisaris Kompas Gramedia
• Anies Baswedan Takziah Rabu Malam, Mengaku Kagum dengan Jakob Oetama Sejak Kuliah
"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," ujarnya.
Lebih lanjut Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.
"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (Covid-19)," tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan pada Minggu (13/9/2020).
• Gubernur Banten: Tidak Ada Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus
Pengumuman ini akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait PSBB lanjutan yang dilakukan Sabtu malam ini.
"Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya. (faf)