Viral Medsos
Usai Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam Dipenjara dan Denda Rp 3 Juta
Dalam keterangannya rombongan pesepeda itu mengaku tidak mengetahui bahwa yang dilintasinya adalah jalan tol.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rombongan pesepeda yang viral saat masuk jalan tol Jagorawi tepatnya di Km 46+500 Polingga, Ciawi, Bogor, terancam penjara dan denda Rp 3 juta.
Hal itu terungkap setelah para rombongan pesepeda berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian, Senin (14/9/2020).
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, dalam siaran tertulisnya.
• Tim Indonesia Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020, ini 3 Alasan Utamanya
• Bebas Setelah 2 Tahun Mendekam di Lapas Cipinang, ini Perjalanan Kasus Idrus Marham
Atas pelanggaran tersebut, akan dijerat Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.
Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta
“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.
Kamila pun menjelaskan perjalanan rombongan pesepeda tersebut.
Mereka sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.
"Hal ini dipertegas dari keterangan dari sekuriti rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45 pk 08.45," katanya.
Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol.
Sementara itu dalam keterangannya rombongan pesepeda itu mengaku tidak mengetahui bahwa yang dilintasinya adalah jalan tol.
Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.
"Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, rombongan pesepeda itu berasal dari Bekasi dan Pamulang. Mereka melaksanakan kegiatan bersepeda bersama mulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan di sekitar daerah Ciawi," kata Irra Susiyanti Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, dalam siaran tertulisnya, Senin (14/9/2020).
Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain.
"Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," kata Irra.
• 10 Tahun Menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, ini Kekayaan Tri Rismaharini
• PSBB Jakarta Diterapkan Kembali, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara
Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut.
Mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalulintas di jalan tol.
Informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga dapat di akses melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rombongan-pesepeda-masuk-jalan-tol-jagorawi-ciawi-bogor-minggu-1392020.jpg)