PSBB Jakarta
Sudin Ketenagakerjaan Sidak Kantor di Jakarta Barat, Perusahaan 11 Sektor Kena Sidak
Sejumlah kantor di Jakarta Barat disidak oleh Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Situasi ini menggambarkan pemerintah daerah melonggarkan aktivitas masyarakat demi mendongkrak perekonomian.
Sejumlah sektor usaha seperti mal dan perkantoran yang sebelumnya ditutup, sekarang diperbolehkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
• Pro Kontra Polisi Rekrut Preman Pasar untuk Awasi Protokol Kesehatan, Begini Komentar Mahfud MD
“Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang,” ujar Anies.
Karena itu, Anies meminta kepada warganya untuk tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Tetap berada di rumah merupakan pilihan terbaik untuk menghindari penularan virus.
Dia menambahkan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan berkegiatan selama PSBB berlangsung. Di antaranya sektor kesehatan; sektor bahan pangan dan minuman; sektor energi; sektor komunikasi dan teknologi informasi; sektor keuangan, dan perbankan serta pasar modal; sektor logistik; sektor perhotelan.
Kemudian sektor konstruksi; sektor industri strategis; sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta yang terakhir kebutuhan sehari-hari.
“Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin (sebelumnya),” katanya.
Sedangkan lima kegiatan yang ditiadakan dan ditutup secara penuh adalah sekolah dan institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik dan tempat resepsi pernikahan.
“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di kantor catatan sipil,” jelasnya.
• Eka Gumilar Heran, Laporan di Kepolisian Belum Diproses, Ebenezer Justru Dapat Kursi Komisaris
Selain itu, kata dia, beberapa tempat kegiatan yang juga masih bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu adalah restoran, rumah makan atau kafe. Namun mereka tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di lokasi, kecuali makanannya dibawa pulang atau menyediakan jasa pesan antar makanan.
“Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah, itu tidak diijinkan untuk beroperasi."
"Jadi misalnya masjid raya harus ditutup dulu tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan,” ungkapnya.
• Di Mata Kader PSI Anies Serba Salah, Sebelumnya Didesak Tarik Rem Darurat, Kini Justru Diprotes
Pembatasan ASN 25 persen
Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kantor menjadi 25 persen. Hal ini dilakukan untuk mengikuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 67 tahun 2020.
Surat itu berisikan tentang perubahan atas SE Menpan dan RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.