PSBB Jakarta
Sudin Ketenagakerjaan Sidak Kantor di Jakarta Barat, Perusahaan 11 Sektor Kena Sidak
Sejumlah kantor di Jakarta Barat disidak oleh Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sementara itu Kepala Toko Tomang Tol Swalayan Petrus mengatakan bahwa pihaknya sudah taat PSBB sejak bulan April lalu.
Bedanya, kali ini pegawai toko yang work form office (WFO) hanya diperbolehkan 50 persen.
"Kami disini total ada 25 pegawai. Pegawai kantor yang masuk 3 orang sementara pegawai operasional di swalayan 14 pegawai," paparnya.
Selain perusahaan itu, Sudin Naker juga sidak di beberapa perusahaan misalnya PT Jakarta Bangkit Pratama dan PT Armoxindo Farma.
Di kedua perusahaan itu Sudin Naker tidak menemukan adanya kegiatan pegawai yang berkerja.
Sehingga hampir 100 persen pegawai di perusahaan tersebut mengikuti WFH.
FOLLOW US
PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup
Gubernur DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020) mendatang.
PSBB ini nantinya akan diatur oleh tiga regulasi yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta.
Pertama Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 di DKI Jakarta, kedua Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terakhir, Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.
• Seluruh Destinasi Wisata yang Dikelola Pemprov DKI Tutup selama Pemberlakukan PSBB Total
• Jakarta Sumbang 1.380 Pasien Baru Covid-19 pada 13 September 2020, 958 Orang Sembuh
“Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur ada tiga peraturan gubernur,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, sejak 10 April sampai hari ini Pemprov DKI Jakarta tetap berada di masa PSBB.
Bedanya pada 4 Juni sampai 13 September 2020, DKI tengah berada di PSBB transisi fase pertama.