PSBB Jakarta

Sudin Ketenagakerjaan Sidak Kantor di Jakarta Barat, Perusahaan 11 Sektor Kena Sidak

Sejumlah kantor di Jakarta Barat disidak oleh Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Desy Selviany
Sidak kantor Jakarta Barat ditengah PSBB total di Tomang Tol Swalayan, Senin (14/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, GROGOL PETAMBURAN - Sejumlah kantor di Jakarta Barat disidak oleh Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setiap gedung perkantoran diwajibkan hanya boleh diisi maksimal 25 persen karyawan.

Sementara untuk perkantoran yang masuk 11 sektor pengecualian diwajibkan 50 persen work form home (WFH).

PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup

Pada Senin (14/9/2020) Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat menggelar sidak di Tomang Tol Swalayan.

Perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor yang diperbolehkan beroprasi itu tetap diperiksa ketaatan protokol kesehatan.

Petugas Sudinaker Jakarta Barat memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung.

Usai diperiksa, petugas Sudinaker juga mempertanyakan jumlah pegawai yang berkerja di perusahaan tersebut.

PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Inul Daratista Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji Para Karyawan

Hasilnya Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB.

Yakni hanya memperkerjakan 50 persen pegawai swalayan dan 25 persen pegawai kantor.

"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50 persen karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjaakan pegawai sampai 50 persen," ujar Pengawas ketenagakerjaan Nidia ditemui usai sidak.

Selain itu, protokol kesehatan 3 M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah terpenuhi.

Misalnya saja dengan tersedia beberapa tempat cuci tangan di pintu masuk dan handsanitizer di beberapa lokasi.

PSBB Jakarta, Cuma Warga Pemilik KTP Kepulauan Seribu yang Boleh Naik Kapal Dinas Perhubungan

Hanya satu yang menurut Nidia menjadi catatan untuk swalayan tersebut. Yaitu penyediaan Tim Gugus Covid-19 yang dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) Perusahaan.

"Sebenarnya ada. Tapi belum ada di SK perusahaan. Sehingga kami minta saja untuk dimasukan ke dalam SK perusahaan agar tercatat secara tertulis," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved