Virus Corona Jabodetabek

PSBB Jakarta, Cuma Warga Pemilik KTP Kepulauan Seribu yang Boleh Naik Kapal Dinas Perhubungan

Selama penerapan kembali PSBB, maka kapasitas kapal penumpang dikurangi hingga maksimal 50 persen,

Penulis: Junianto Hamonangan |
Dok Kominfotik Jakarta Utara
Suasana kapal penyebarangan kepulauan seribu di Pelabuhan Kali Adem Kamis (30/7/2020). Dishub Jakarta menurunkan harga tiket kapal 50 persen ke Kepulauan Seribu. 

WARTAKOTALIVE, KEPULAUAN SERIBU - Adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai pada Senin (14/9/2020) hari ini, diiringi kebijakan hanya warga pemilik KTP Kepulauan Seribu boleh naik kapal penumpang.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.

Kasatpel Pelayanan UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sulistiyono Widodo mengatakan, hanya pemilik KTP Kepulauan Seribu yang boleh naik kapal menuju pulau.

Jakarta Sumbang 1.380 Pasien Baru Covid-19 pada 13 September 2020, 958 Orang Sembuh

“Selain itu ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI/Polri dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas,” ucap Widodo, Senin (14/9/2020).

Menurut Widodo, selama penerapan kembali PSBB, maka kapasitas kapal penumpang dikurangi hingga maksimal 50 persen, di mana satu baris terdiri dari dua orang dengan dipisahkan gang.

“Kapal Dishub hanya beroperasi pada Hari Senin-Jumat pukul 05.00-18.00 WIB selama PSBB,” kata Widodo.

DAFTAR Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial, Denda Rp 150 Juta, dan Cabut Izin Usaha

Sementara, pada saat akhir pekan atau Sabtu-Minggu, dipastikan tidak beroperasi dan melayani penumpang.

Protokol kesehatan Covid-19 juga tetap diterapkan bagi setiap calon penumpang.

"Pemberlakuan protokol kesehatan kepada penumpang juga dilakukan mulai cek suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker untuk mencegah wabah Covid-19," jelasnya.

Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan: 12 Hari Pertama September Kasus Aktif Covid-19 Naik 49 Persen

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) hari ini.

Berikut ini pernyataan lengkap Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, MInggu (13/9/2020):

Assalamualaikum wr wb. Selamat siang, salam sejahtera untuk semuanya.

Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Bersama kami Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Juga bapak Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved