PSBB, Perubahan Jam Operasional Terminal Kalideres Hanya Berlaku untuk Angkutan Umum
Terminal Kalideres membatasi jam operasional hanya untuk angkutan umum dalam kota.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Terminal Kalideres membatasi jam operasional hanya untuk angkutan umum dalam kota.
Sementara angkutan umum antar provinsi (AKAP) beroperasi seperti PSBB transisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen.
• Arus Balik Dari Terminal Kalideres Diprediksi Tidak Ramai Seperti Keadaan Sebelum Pandemi
Revi mengatakan pembatasan operasional angkutan umum dalam kota akan dilakukan secara bertahap.
Pada 14 sampai 16 September 2020 jam operasional angkutan dalam kota di Terminal Kalideres mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Kemudian pada 17 sampai 20 September 2020 jam operasional angkutan umum sedikit dikurangi yakni pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB.
• Tak Cuma Batasi Jam Operasional, DKI Juga Kurangi Jumlah Penumpang Angkutan Umum Selama PSBB
"Kemudian 21 September 2020 sampai akhir massa PSBB angkutan umum beroperasi pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB," jelasnya dikonfirmasi Senin (14/9/2020).
Namun demikian, peraturan itu tidak berlaku untuk transjakarta.
Aturan itu juga tidak berlaku untuk Bus Akap. Pemberlakuan peraturan pada Bus Akap hampir sama dengan PSBB sebelumnya yakni maksimal kapasitas 50 persen penumpang.
"Kami hanya perketat protokol kesehatan. Penumpang tidak pakai masker maka kena sanksi kerja sosial," paparnya.