Berita Bekasi

PSBB di Jakarta, Pemkab Bekasi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Humas Pemkab Bekasi
Petugas melakukan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan pencegahan virus corona, di Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayahnya.

Penerapan PSBM itu karena diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

PSBM diterapkan seusai Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, dan Bekasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Senin (14/9/2020).

Rapat tersebut melalui virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, menjelaskan, status zona per 7-13 September 2020 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi masuk kategori risiko tinggi penyebaran kasus Covid-19.

“Sesuai dengan data per hari ini, dapat kami laporkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.417 orang, sembuh sebanyak lebih dari 1.200 orang, dan meninggal dunia sebanyak 48 orang,” tutur Uju.

Update Covid-19 di Bogor: Bima Arya Sosialisasikan Aturan PSBMK, Pantau Warga di Permukiman

Kota Bogor Zona Merah, Pemkot Bogor Minta Masyarakat Kooperatif Jalani PSBMK

Uju menjelaskan, peningkatan kasus dari klaster industri dan keluarga membuat perubahan status zona yang semula zona kuning menjadi zona merah.

PSBM Kabupaten Bekasi diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang diduga akan menimbulkan penambahan atau penyebaran Covid-19.

Tempat-tempat tersebut akan dioptimalkan pengawan dan sanksi sesuai Surat Edaran Gubernur pada 12 September 2020.

"Menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada 12 September kemarin yaitu tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan covid-19," ucap Uju.

Sesuai bekerja, kata Uju, orang-orang juga akan diawasi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan swab test atau polymerasi chain reaction (PCR).

“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, test PCR sudah berjalan di beberapa perusahaan," kata Uju.

PSBB Jakarta Total Diterapkan, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tidak Wajib Kantongi SIKM

Tujuh dari 22 Pengendara Tak Bermasker Disuruh Kerja Sosial, Cat Kanstin hingga Sapu Jalanan

Menurut dia, unsur Forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta dan melakukan kunjungan ke  kawasan industri.

Mereka melakukan pengawasan protokol kesehatan di wilayah industri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 di Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, PSBM hampir sama dengan PSBB Proposional.

Namun, kata Alamsyah, wilayahnya dipetakan lagi ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.

“Untuk pembatasannya juga di PSBB proposional hanya kegiatan belajar mengajar saja yang tidak diperbolehkan, namun yang lainnya diperbolehkan dengan pembatasan sekitar 25-30 persen," ujarnya.

PSBB DKI Diperketat, Mensos Tegaskan Jika Perlu Penambahan Bansos, Tidak Bisa Diputuskan Mendadak

PSBB Jakarta Diterapkan, MRT Jakarta Mulai Lakukan Penyesuaian, ini Daftar Waktu Operasionalnya

Saat rapat virtual, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, alasan PSBM karena secara letak geografis, wilayah Bodebek berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Menurut Ridwan Kamil, masalah sosial, politik, ekonomi, dan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta memiliki imbas luar biasa kepada wilayah Bodebek.

“Ya ini merupakan salah satu ujian kepemimpinan, dan kekompakkan. Saya meminta kita semua harus kembali memahami dan mendukung satu sama lain," ujarnya.

Ridwan Kamil menambahkan,  wilayah tetap dipantau protokol kesehatannya, dan PCR ditingkatkan.

"Karena saya melihat belum mencapai 1 persen dari setiap daerah," ucap Ridwan Kamil.

Dia menjelaskan bahwa Jawa Barat mendukung program PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM terutama di zona yang menjadi berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved