PSBB Jakarta

Tujuh dari 22 Pengendara Tak Bermasker Disuruh Kerja Sosial, Cat Kanstin hingga Sapu Jalanan

Petugas Gabungan Menggelar Razia PSBB di Pasar Jumat. Tujuh dari 22 Pengendara yang Tidak Mengenakan Masker Diberikan Sanksi Sosial

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pelanggar PSBB yang terjaring di Checkpoin Cirendeu, Jalan Pasar Jumat, Kebayoran lama, Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020) diminta kerja sosial. Mereka diminta untuk menyapu jalan atau mengecat kanstin. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Razia terhadap pelanggar PSBB total difokuskan di sejumlah wilayah perbatasan DKI Jakarta.

Salah satunya, razia digelar di chek point Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020).

Razia hari pertama PSSB total di ruas jalan yang berbatasan dengan Tangerang Selatan itu, petugas gabungan Pemprov DKI dan TNI-Polri memerhatikan dengan seksama setiap pengendara bermotor yang melintas.

Tidak hanya pengendara sepeda motor, pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar juga menjadi sasaran razia petugas.

Hasilnya, selama dua jam digelar razia, puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker terjaring petugas.

“Pelanggar PSBB hari pertama sebanyak 22 orang. Umumnya pengendara yang tidak menggunakan masker,” kata Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rayanta, di lokasi pada Senin (14/9/2020).

Pengamat Ingatkan agar Indonesia Belajar dari China untuk Kembangkan Industri Kendaraan Listrik

Sidik menilai, secara umum jumlah pelanggar yang terjaring dalam razia PSBB hari pertama masih sedikit.

Dari 22 pelanggar yang terjaring, sebanyak 15 orang diberikan surat teguran dan dicatat identitasnya.

Sedangkan tujuh pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan mengecat kanstin di lokasi.

Bus Kementerian Pertahanan Terguling Dekat Gerbang Tol Cililitan, Begini Kondisinya

Sidik mengungkapkan, operasi terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, lanjutnya, tidak hanya moda transportasi yang dibatasi, tetapi juga terkait dengan pembatasan di tempat usaha, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya.

"Tetapi hari ini kita fokuskan razia penggunaan masker bagi pengendara saat di luar rumah," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved