PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Total Diterapkan, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tidak Wajib Kantongi SIKM
Walau PSBB Jakarta Total Diberlakukan hingga 14 Hari Mendatang, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tidak Diwajibkan Memiliki SIKM
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tinjau Terminal Kalideres, Jakarta Barat di tengah pemberlakuan PSBB.
Warga DKI Jakarta dipastikan dapat keluar masuk Jakarta tanpa gunakan SIKM (surat izin keluar masuk).
Hal itu diungkapkan Syafrin ketika meninjau Terminal Kalideres, Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (14/9/2020) siang.
"Hari ini Terminal Kalideres memang tetap beroperasi. Namun tetap ada pengetatan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Syafrin dalam peninjauan tersebut.
Terminal Kalideres tetap dapat melayani bus antar kota antara provinsi (AKAP). Para penumpang juga boleh keluar masuk Jakarta tanpa menggunakan SIKM.
Namun demikian, penumpang diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan intruksi Gugus Tugas Covid-19.
"Dimana penumpang harus punya dokumen rapid test dengan hasil negatif, dan kami tetap awasi dengan ketat," jelas Syafrin.
• Andrea Pirlo Berniat Penyerang Baru karena Skuad yang Ada Belum Mumpuni
Sementara itu Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan bahwa pos pemeriksaan tetap ada di Jakarta.
Namun jumlahnya berkurang yakni dari 33 pos pemeriksaan menjadi delapan pos pemeriksaan di seluruh Jakarta.
"Tapi di Jakarta Barat sesuai dengan Pergub 88 tahun 2020 sekarang hanya ada satu pos pemeriksaan." jelas Purwanta ditemui di Terminal Kalideres.
Namun demikian, pihak Satlantas Jakarta Barat tetap perbanyak tim-tim kecil di pos pantau. Fungsi mereka untuk menegur pengendara yang tidak pakai masker. (m24)