PSBB Jakarta
Kerahkan 5 Tim, Selama 14 Hari Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat Sidak Perkantoran
Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat menggelar sidak selain perkantoran biasa, petugas juga menyidak perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat menggelar sidak di perkantoran kawasan Jakarta Barat.
Sebanyak lima tim dikerahkan untuk memeriksa ketataan pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) perkantoran.
Kepala Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Barat Ahmad Yala mengatakan, selain perkantoran biasa, petugas Sudin Naker juga menyidak perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial.
Video: Sudin Naker Jakarta Barat Lakukan Sidak Perkantoran
"Perusahaan esensial tetap boleh beroperasi tapi tetap harus batasi pekerja minimal 50 persen," kata Yala ditemui di ruangannya Senin (14/9/2020).
Sementara untuk perusahaan biasa, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, kebijakan Work from Office (WFO) minimal 25 persen dari total pegawai.
• IPW Nilai Ada Pihak yang Mau Mengadu Domba Anies dan Jokowi, Lewat PSBB di Jakarta
• Jakob Oetama Tutup Usia, Ini Profil Pendiri Sekaligus Presiden Komisaris Kompas Gramedia
Saat ini pihaknya juga mulai menyidak perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial.
Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
• Gubernur Banten: Tidak Ada Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus
Sementara untuk perusahaan di luar 11 sektor esensial diwajibkan melapor terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kegiatan dalam gedung perkantoran.
Yala mengatakan bahwa pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan di Jakarta Barat selama 14 hari PSBB.
Setiap harinya 15 perusahaan di Jakarta Barat akan dicek oleh kelima tim sidak tersebut.
"Jadi satu tim sidak memeriksa tiga perusahaan. Tapi saya juga minta ke mereka jangan terpaku dengan data. Kalau ada perusahaan di samping perusahaan itu ya sambangi juga," jelas Yala.
• Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Dikabarkan Idap Gangguan Jiwa, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
Yala memastikan pihaknya sudah sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan tersebut sebelum disidak.
Hal itu agar mereka mematuhi ketentuan PSBB yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020.
Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB total.
Kebijakan itu diambil setelah kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah selama PSBB transisi diterapkan.
• Syekh Ali Jaber Jadi Korban Penusukan, Fraksi PKS DPR Ingatkan Urgensi RUU Perlindungan Tokoh agama
PSBB total berlaku selama 14 hari dimulai dari 14 September 2020. (m24)