Kriminalitas

Update Kasus Nenek Kasminah, Saksi Pekerja Ungkap Tidak Ada Tindakan Kekerasan dari Nenek Kasminah

Update Kasus Nenek Kasminah, Saksi Pekerja Ungkap Tidak Ada Tindakan Kekerasan dari Nenek Buta Huruf Itu

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Nenek Kasminah 

Diketahui sebelumnya, telah dihadirkan empat orang saksi pekerja bangunan yaitu saksi Tri Margono, Suwito, Wahyu Kurniawan, dan Suratin dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (3/9/2020).

Menurut Pengacara Terdakwa, Listyani dalam persidangan semua saksi menyatakan bahwa terdakwa sudah meminta ijin untuk membuat pagar dari seng.

“Terdakwa minta ijin dan permisi terlebih dahulu kepada mereka, dan tidak ada ancaman sama sekali dari Terdakwa.” Kata Listyani.

“Semua saksi juga menyatakan bahwa warga yang membawa palu, linggis, kayu tidak digunakan untuk mengancam mereka, melainkan untuk membuat pagar seng di lokasi tanah tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, kasus ini terlalu dipaksakan, dari saksi-saksi terungkap bahwa tidak ada ancaman kekerasan.

Muhadjir Effendy: Jangan Rem Mendadak dan Gas Pol, Gubernur Harus Pandai Tangani Covid-19

Terdakwa memasang pagar seng karena sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tanah tersebut masih sengketa.

Namun pihak Atjok tetap melanjutkan pembangunan talud dan pagar beton, maka dari itu terdakwa terpaksa meminta ijin kepada pekerja untuk membuat pagar seng.

“Semoga majelis hakim bisa obyektif dalam melihat fakta di persidangan, kebenaran dan keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh terdakwa sebagai rakyat kecil yg terdzolimi,” ungkap Listyani.

Menurut Listyani, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 dengan agenda sidang lapangan.

Laptop MSI Modern 14, Rilis dalam 3 Model dan 2 Pilihan Warna Memukau, Ini Spesifikasi dan Harganya

Kriminalisasi

Seorang nenek bernama Kasminah, warga Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Perempuan berusia 69 tahun itu terancam hukum kurungan penjara setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap pekerja bangunan.

Kabar miris itu disampaikan oleh Kuasa hukum Kasminah, Listyani.

Listyani menyebutkan tuduhan terhadap nenek yang buta huruf itu tidak benar.

Sebab, bukan hanya sudah renta, nenek Kasminah diyakinkannya tidak terbukti melakukan kekerasan seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved