PSBB DKI Jakarta

PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup

Sejumlah sektor usaha seperti mal dan perkantoran yang sebelumnya ditutup, sekarang diperbolehkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI pada Jumat (11/9/2020). 

“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di kantor catatan sipil,” jelasnya.

Eka Gumilar Heran, Laporan di Kepolisian Belum Diproses, Ebenezer Justru Dapat Kursi Komisaris

Selain itu, kata dia, beberapa tempat kegiatan yang juga masih bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu adalah restoran, rumah makan atau kafe. Namun mereka tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di lokasi, kecuali makanannya dibawa pulang atau menyediakan jasa pesan antar makanan.

“Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen, tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah, itu tidak diijinkan untuk beroperasi."

"Jadi misalnya masjid raya harus ditutup dulu tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan,” ungkapnya.

Di Mata Kader PSI Anies Serba Salah, Sebelumnya Didesak Tarik Rem Darurat, Kini Justru Diprotes

Pembatasan ASN 25 persen

Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kantor menjadi 25 persen. Hal ini dilakukan untuk mengikuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 67 tahun 2020.

Surat itu berisikan tentang perubahan atas SE Menpan dan RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka di zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama dua pekan terhitung dari Senin (14/9/2020) mendatang.

Bagi kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI diminta untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya dalam melayani publik.

 Pro Kontra Polisi Rekrut Preman Pasar untuk Awasi Protokol Kesehatan, Begini Komentar Mahfud MD

 Alasan Anies Terapkan PSBB Jakarta Total,25 Persen Kasus Covid-19 di Jakarta Ditemukan September Ini

Para pimpinan SKPD juga berhak untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya terkait dengan pelayanan publik yang mendasar lebih dari 25 persen.

Misalnya terkait dengan kebencanaan, penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.

“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020,” imbuh Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah sif kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Semula jeda waktu masuk kerja pegawai antara sif pertama dengan sif kedua adalah dua jam, yaitu ‪pukul 07.00‬ dan 09.00.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved