Virus Corona Jabodetabek

Jakarta Niat Terapkan PSBB Lagi, Jendela Ujung KRL Jabodetabek Bakal Dibuka untuk Sirkulasi Udara

PT KCI menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pengguna KRL maupun petugas di stasiun dan kereta.

Warta Kota/Desy Selviany
Suasana antrean KRL di jam pulang kantor di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, Senin (3/8/2020) 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pengguna kereta rel listrik (KRL) maupun petugas di stasiun dan kereta.

Hal itu dilakukan saat PSBB di DKI kembali berlaku mulai Senin (14/9/2020) besok.

Satu di antaranya adalah mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, maka jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka.

Flat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di RS Wisma Atlet Mulai Beroperasi Malam Ini

"Dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk."

"Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba lewat keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Anne menjelaskan, KRL akan beroperasi pada pukul 04.00–21.00 WIB.

Loyalis Pastikan Nama Partai Baru Amien Rais Bukan PAN Reformasi, Katanya Itu Masa Lalu

Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB.

Sementara, dari segi pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta, jumlahnya juga masih dibatasi.

Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50%, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.

Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku

"Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45% dari kapasitas kereta."

"Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun."

"Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru," tuturnya.

Mobilitas Penduduk Akibat PSBB Transisi di Jakarta Bikin Kasus Positf Covid-19 di Jawa Melonjak

PT KCI meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik.

Hal itu sejalan dengan fasilitas layanan yang semakin tersedia dan masyarakat yang terbiasa mengikuti protokol kesehatan.

Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL.

Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak, sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri.

Wajib Pakai Masker

Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu.

Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker.

Saat ini KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar.

Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dijadwalkan Mulai Tahun Depan, Paling Cepat Diproduksi Awal 2022

Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna.

Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan.

Atau jika memungkinkan, dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung kita saat batuk, bersin, maupun sekadar berbicara," terang Anne.

Balita Dilarang Naik

Aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku.

Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.

Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL, juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.

BMKG Prediksi Musim Hujan di Indonesia Dimulai Akhir Oktober 2020, Puncaknya Februari 2021

"Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL."

"Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," imbuhnya.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 12 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 52.840 (24.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 37.839 (17.6%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 17.460 (8.1%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 14.231 (6.6%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 13.235 (6.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 9.249 (4.3%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 8.362 (3.9%)

BALI

Jumlah Kasus: 7.113 (3.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 5.752 (2.7%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 5.018 (2.3%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 4.392 (2.0%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 4.105 (1.9%)

RIAU

Jumlah Kasus: 3.569 (1.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 3.469 (1.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 3.264 (1.5%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 2.966 (1.4%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 2.923 (1.4%)

ACEH

Jumlah Kasus: 2.527 (1.2%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 2.377 (1.1%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 2.282 (1.1%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.921 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 1.834 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 1.787 (0.8%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 1.378 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 1.086 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 747 (0.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 555 (0.3%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 465 (0.2%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 461 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 458 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 319 (0.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 275 (0.1%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 270 (0.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 217 (0.1%). (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved