Virus Corona Jabodetabek
Jakarta Niat Terapkan PSBB Lagi, Jendela Ujung KRL Jabodetabek Bakal Dibuka untuk Sirkulasi Udara
PT KCI menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pengguna KRL maupun petugas di stasiun dan kereta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pengguna kereta rel listrik (KRL) maupun petugas di stasiun dan kereta.
Hal itu dilakukan saat PSBB di DKI kembali berlaku mulai Senin (14/9/2020) besok.
Satu di antaranya adalah mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, maka jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka.
• Flat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala di RS Wisma Atlet Mulai Beroperasi Malam Ini
"Dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk."
"Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir," ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba lewat keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Anne menjelaskan, KRL akan beroperasi pada pukul 04.00–21.00 WIB.
• Loyalis Pastikan Nama Partai Baru Amien Rais Bukan PAN Reformasi, Katanya Itu Masa Lalu
Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB.
Sementara, dari segi pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta, jumlahnya juga masih dibatasi.
Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50%, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.
• Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku
"Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45% dari kapasitas kereta."
"Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun."
"Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru," tuturnya.
• Mobilitas Penduduk Akibat PSBB Transisi di Jakarta Bikin Kasus Positf Covid-19 di Jawa Melonjak
PT KCI meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik.
Hal itu sejalan dengan fasilitas layanan yang semakin tersedia dan masyarakat yang terbiasa mengikuti protokol kesehatan.
Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL.
Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak, sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri.
Wajib Pakai Masker
Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu.
Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker.
Saat ini KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar.
• Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dijadwalkan Mulai Tahun Depan, Paling Cepat Diproduksi Awal 2022
Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna.
Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan.
Atau jika memungkinkan, dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung kita saat batuk, bersin, maupun sekadar berbicara," terang Anne.
Balita Dilarang Naik
Aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku.
Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.
Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL, juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.
• BMKG Prediksi Musim Hujan di Indonesia Dimulai Akhir Oktober 2020, Puncaknya Februari 2021
"Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL."
"Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," imbuhnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 12 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 52.840 (24.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 37.839 (17.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 17.460 (8.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 14.231 (6.6%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 13.235 (6.2%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 9.249 (4.3%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 8.362 (3.9%)
BALI
Jumlah Kasus: 7.113 (3.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 5.752 (2.7%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 5.018 (2.3%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 4.392 (2.0%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 4.105 (1.9%)
RIAU
Jumlah Kasus: 3.569 (1.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 3.469 (1.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 3.264 (1.5%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 2.966 (1.4%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 2.923 (1.4%)
ACEH
Jumlah Kasus: 2.527 (1.2%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 2.377 (1.1%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.282 (1.1%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.921 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 1.834 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 1.787 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 1.378 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 1.086 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 747 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 555 (0.3%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 465 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 461 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 458 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 319 (0.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 275 (0.1%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 270 (0.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 217 (0.1%). (Rina Ayu)