Buronan Kejaksaan Agung
Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku
Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK, untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan istilah yang digunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (11/9/2020).
• Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir
Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA.
Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK, untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.
Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.
• Amien Rais Segera Deklarasikan Partai Baru, Semboyannya Lawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan
Inisial-inisial tersebut yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD.
Kemudian, Boyamin juga meminta KPK mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya pada Hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.
Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra, yang diduga melibatkan orang berinisial PG.
"Yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung," katanya.
Jual Nama
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjual nama seseorang, agar Djoko Tjandra percaya dan memilihnya mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Fatwa MA diurus agar Djoko Tjandra bisa lolos dari eksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.
• Mantan Jamintel Pernah Telepon Djoko Tjandra Saat Masih Buron, Kejaksaan Agung Belum Niat Periksa
Namun demikian, dia masih enggan membeberkan ihwal siapa daftar nama orang yang dijual oleh jaksa Pinangki.