Virus Corona Jabodetabek
Denda dari Pelanggar PSBB di Jakarta Tembus Rp 4,33 Miliar, 158.018 Orang dan Lembaga Ditindak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan total denda dari pelanggaran PSBB transisi mencapai Rp 4,33 miliar.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan total denda dari pelanggaran PSBB transisi mencapai Rp 4,33 miliar.
Masyarakat dikenakan denda karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Selama pelaksanaan PSBB ini, sudah dilakukan penindakan terhadap 158.018 orang atau lembaga yang melakukan pelanggaran."
• Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir
"Kemudian denda sudah ditegakkan Rp 4.333.000.000,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020) malam.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengeluarkan aturan saja, tapi juga menegakkan aturan itu demi mencegah penularan Covid-19.
Bahkan pihaknya telah mengerahkan 5.000 ASN untuk membantu mengawasi protokol kesehatan masyarakat di sejumlah pasar tradisional dan tempat umum lainnya.
• Amien Rais Segera Deklarasikan Partai Baru, Semboyannya Lawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan
Hanya saja, kata dia, pemerintah daerah sulit mengawasi di ruang lingkup yang tertutup seperti di perkantoran.
Saat berada di angkutan umum atau di kendaraan pribadi, masyarakat cenderung taat memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Namun ketika berada di lingkungan kerjanya di perkantoran, mereka justru mengabaikan protokol kesehatan.
• Arief Poyuono Nilai Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan, Minta Gerindra Siapkan Penggantinya
Karena itu, penularan virus sangat rawan terjadi, soalnya mereka merasa aman dari penularan Covid-19, padahal rekan kerjanya atau diri sendiri tetap berpotensi menularkan virus saat berinteraksi.
“Karena itu kita perlu sama-sama mendisiplinkan antar kita sendiri bisa mencegah penularan ini."
"Kalau yang di area umum masih mudah untuk ada penegakan, tapi ketika masuk private dan semi private ya harus sama-sama menjaga,” tuturnya.
• Ini Spesifikasi Tank AMX-13 yang Tabrak Gerobak di Bandung, Indonesia Pemakai Paling Banyak
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat untuk mencegah semakin masifnya penularan Covid-19 di Ibu Kota.
Berikut ini pernyataan lengkap Anies Baswedan:
Bismillahirrahmanirrahim.