Berita Jakarta

400 Personel Gabungan Tertibkan Pengunjung dan Pedagang di Kawasan Kota Tua Jelang PSBB

Personel gabungan menertibkan pengunjung dan pedagang di Kawasan Kota tua menjelang pembatasan sosial berskala besar di Jakarta.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Sebanyak 400 personel terdiri atas Polri, TNI, dan Satpol PP disiapkan untuk melakukan penertiban pengunjung dan pedagang di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (12/9/2020). Penertiban itu dilakukan menjelang diberlakukan kembali PSBB di Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan karena korban Covid-19 semakin tinggi di Jakarta.

Khususnya di Jakarta Barat yang mencapai 4.909 kasus virus corona. Bahkan jumlah kasus aktif virus corona mencapai 1.437 kasus dan 271 kasus meninggal dunia.

Selain itu, penertiban protokol kesehatan di Kota Tua juga dianggap sesuai Pergub DKI Jakarta yakni Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran PSBB.

Sedangkan Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan penegakan hukum.

"Jadi setiap warga wajib lindungi kesehatan dirinya yaitu dengan 3M dan PHBS sehingga dipastikan tempat-tempat umum yakni tempat usaha, transportasi umum betul-betul terapkan protokol kesehatan," ujar Yani.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved