Virus Corona Jabodetabek

Prasetyo Edi Marsudi Sarankan Anies Baswedan Berlakukan Pembatasan Mikro di RT Zona Merah

Pimpinan DPRD mendorong Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di tingkat RT berstatus zona merah virus corona.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pimpinan DPRD mendorong Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Pembatasan mikro tersebut hanya berlaku di RT zona merah virus corona atau Covid-19 saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus segera memetakan tingkat kecamatan hingga RT sebagai wilayah mikro berstatus zona merah Covid-19.

Apabila tidak diawasi dengan ketat, dia khawatir penyebaran virus semakin luas di masyarakat.

“Sudah lama Jakarta zona merah, yang terpenting di sini, PSBB mikro dengan pengawasan di RT-RT itu,” kata Prasetyo berdasarkan keterangan pers,  Jumat (11/9/2020).

Rencana Perenang Indah Naima Syeeda Hadapi Rem Darurat DKI Jakarta

Fraksi PKS DPRD DKI Klaim Sudah Ingatkan Anies Baswedan Tarik Rem Darurat sejak 2 Bulan Lalu

Politisi PDI Perjuangan ini meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus neningkatkan sinegritas antara jajarannya dan TNI Polri untuk mengawasi zona merah tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut paling objektif ketimbang mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada sentimen negatif terhadap perekonomian.

“Jadi, yang perlu dilakukan saat ini memang bekerja, mempererat sinergi dengan TNI Polri mulai di tingkat kelurahan, dan hati-hati membuat statmen yang bisa membuat IHSG anjlok,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta Pemprov DKI untuk berkoordinasi dengan pimpinan kota-kota penyangga agar kebijakan mengenai pembatasan sosial bisa berjalan lebih maksimal.

IHSG Anjlok Akibat Kebijakan Anies Soal Rem Darurat, Wagub DKI: Arahan Presiden Utamakan Keselamatan

Tarik Rem Darurat, Anies Baswedan Didesak Siapkan GOR untuk Tampung Pasien Covid-19

“Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini, kalau enggak tentu percuma,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.

Rem darurat dilakukan karena situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.

“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies Baswedan dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kebijakan Rem Darurat Covid, Restoran Tidak Boleh Terima Pengunjung Makan di Tempat

Anies Baswedan: Jika Tak Ada Rem Darurat, 17 September 2020 Tempat Tidur Isolasi Penuh di Jakarta

Anies Baswedan mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat, Rabu (9/9/2020).

Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies Baswedan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved